Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terbaru akan mengatur adanya kontrak antara e-commerce dengan penjual. Aturan itu memastikan marketplace tidak sembarangan menaikkan harga dalam platformnya.
"Contoh, saya pengusaha mikro, saya pastikan sudah buat plan cashflow sama satu tahun. Biaya post produksi saya berapa, berapa overhead saya, dan lain sebagainya. Untuk selama satu tahun. Tiba-tiba dalam belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller dong," kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditemui di komplek DPR RI, Senin (18/5/2026).
Dia menjelaskan kontrak jangka panjang itu dibuat selama setahun. Kontrak berisi tarif yang ditentukan dan tidak bisa dinaikkan dalam jangka waktu tersebut.
Kenaikan atau revisi biaya dapat dilakukan, asalkan marketplace telah memberitahu informasi tersebut tiga bulan sebelum kebijakan berlaku.
Dengan begitu, para pengusaha mikro dan kecil memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri saat salah satu komponen biaya dalam platform mengalami kenaikan.
"Supaya saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil, dia punya kesempatan untuk mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan. Kasian kan itu," tutur Maman.
Selain itu, Permen juga mengatur soal komponen biaya dan insentif bagi UMKM. Untuk aturan terakhir, insentif diberikan pada mereka yang berada dalam sistem SAPA UMKM.
Belum diketahui kapan aturan bernama Permen Perlindungan Peningkatan Daya Saing ini dirilis. Maman hanya mengatakan aturan akan berlangsung langsung, dengan integrasi SAPA UMKM akan dilakukan maksimal 6 bulan.
Beberapa hari terakhir tersebar kabar bahwa e-commerce akan menaikkan biaya layanannya. TikTok Shop juga telah melakukannya per hari Senin (18/5/2026).
Dalam komisi yang disebut sebagai 'Biaya Komisi Dinamis', kenaikan terjadi pada batas atas untuk transaksi per produk. Meskipun persentasenya tidak berubah 4% namun batasannya meningkat menjadi Rp 650 ribu per unit produk dari sebelumnya Rp 40 ribu per produk.
TikTok Shop juga menerapkan kenaikan persentase tarif pada tiap kategori produk. Kenaikan fee terbesar terjadi pada kategori produk kecantikan dan perawatan tubuh serta ibu hamil dan bayi menjadi 7% dari 4%.
(dem/dem)
Addsource on Google

3 hours ago
1
















































