ESDM Tetapkan Impor BBM Untuk SPBU Swasta Jadi per 6 Bulan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait impor bahan bakar minyak (BBM) bagi SPBU swasta, yakni pemberian izin impor dengan masa berlaku enam bulan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menerangkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan impor BBM pada tahun 2025.

"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan," kata Laode ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

Menurut dia, pemberian izin impor selama enam bulan bertujuan memberi ruang bagi pemerintah untuk memantau dinamika konsumsi BBM nasional. Selain itu, hal ini juga memberi kesempatan bagi badan usaha untuk mengajukan perpanjangan izin.

"Kalau kemarin kan baru mengajukan, nggak taunya habis ngajuin lagi. Nah itu sudah belajar dari kita jadi diberikan timeline-nya," kata Laode.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi aturan yang ada saat ini perihal izin impor bahan bakar minyak (BBM).

Ke depan, izin impor BBM akan dipersingkat menjadi enam bulan dari yang saat ini satu tahun. Adapun untuk evaluasinya akan dilakukan selama tiga bulan.

"Saya kan jujur katakan dari awal, bahwa begitu saya masuk ke Kementerian ESDM, saya melihat ini, maka penting perlu adanya perbaikan penataan. Nah, makanya sekarang di izin-izin impor kita terhadap BBM, tidak satu tahun sekaligus, kita bikin per enam bulan supaya ada evaluasi per tiga bulan," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2025).

Tak cuma itu, Bahlil juga menitahkan produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri. Maka, pihaknya sudah tidak mengizinkan lagi produksi minyak diekspor ke luar negeri.

"Di kami sekarang, dari seluruh produksi minyak yang tadinya itu diekspor, di zaman kami sekarang, udah nggak kita izinkan ekspor. Nanti yang bagus, kita suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri," ujarnya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |