Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis insentif pajak berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) alias bebas pajak bagi para pekerja di sektor pariwisata.
Pemberian insentif itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2025 yang merupakan perubahan atas PMK 10/2025. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025.
Kebijakan insentif bebas pajak ini diberikan kepada industri pariwisata, restoran dan wellness. Dengan demikian, kebijakan ini menambah daftar pekerja yang sebelumnya sudah menerima fasilitas fiskal PPh 21 DTP ini, yakni alas kaki, tekstil dan kulit serta barang dari kulit.
Patut diketahui, karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini yaitu mereka dengan maksimal penghasilan bruto Rp10 juta per bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 (yang tidak diubah dalam PMK 72/2025).
Sementara itu, mengutip Pasal 4A, ada jangka waktu pemberian insentif yang berbeda antar sektor. Untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, serta kulit, PPh 21 DTP diberikan selama Masa Pajak Januari-Desember 2025. Sementara bagi sektor pariwisata, insentif berlaku mulai Masa Pajak Oktober-Desember 2025.
Dalam Pasal 5 PMK itu juga disebutkan, PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
Disebutkan pula bahwa Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah itu nantinya tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Karena itu, pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.
Tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan
Sementara itu, bila PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.
Sebagaimana diketahui, insentif PPh 21 DTP untuk sektor-sektor usaha tertentu ini merupakan menjadi bagian dari paket ekonomi yang telah diumumkan pemerintah pada September 2025 lalu.
Adapun, berikut ini daftar sektor yang pekerjanya mendapatkan insentif PPh 21 DTP:
- Industri Persiapan Serat Tekstil
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pemintalan Benang Jahit
- Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni)
- Industri Kain Tenun Ikat
- Industri Bulu Tiruan Tenunan
- Industri Penyempurnaan Benang
- Industri Penyempurnaan Kain
- Industri Pencetakan Kain
- Industri Batik
- Industri Kain Rajutan
- Industri Kain Sulaman
- Industri Bulu Tiruan Rajutan
- Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
- Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
- Industri Bantal dan Sejenisnya
- Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
- Industri Karung Goni
- Industri Karung Bukan Goni
- Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
- Industri Karpet dan Permadani
- Industri Tali
- Industri Barang dari Tali
- Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
- Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan
- Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
- Industri Kain Ban
- Industri Kapuk
- Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
- Industri Tekstil Lainnya YTDL
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
- Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
- Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
- Industri Pakaian Jadi Rajutan
- Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
- Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
- Industri Pengawetan Kulit
- Industri Penyamakan Kulit
- Industri Pencelupan Kulit Bulu
- Industri Kulit Komposisi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
- Industri Sepatu Olahraga Kelompok
- Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
- Industri Alas Kaki Lainnya
- Industri Furnitur dari Kayu
- Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
- Industri Furnitur dari Plastik
- Industri Furnitur dari Logam
- Industri Furnitur Lainnya
- Angkutan Darat Wisata
- Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Kelompok
- Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
- Hotel Bintang
- Hotel Melati
- Pondok Wisata
- Penginapan Remaja (Youth Hostel)
- Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
- Vila
- Apartemen Hotel Kelompok
- Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
- Penyediaan Akomodasi Lainnya
- Restoran
- Rumah/Warung Makan
- Kedai Makanan
- Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
- Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya
- Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
- Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
- Bar
- Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
- Rumah Minum/Kafe
- Kedai Minuman
- Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
- Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
- Kawasan Pariwisata
- Aktivitas Konsultansi Pariwisata
- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
- Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya
- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
- Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya
- Jasa Informasi Pariwisata
- Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
- Jasa Pramuwisata
- Jasa Interpreter Wisata
- Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
- Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
- Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
- Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni
- Aktivitas Operasional Fasilitas Seni Kelompok
- Museum yang Dikelola Swasta
- Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta
- Wisata Budaya Lainnya
- Fasilitas Stadion
- Fasilitas Sirkuit
- Fasilitas Gelanggang/Arena
- Fasilitas Lapangan
- Fasilitas Olahraga Beladiri
- Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
- Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
- Promotor Kegiatan Olahraga
- Aktivitas Perburuan
- Aktivitas Olahraga Tradisional
- Taman Rekreasi
- Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya
- Pemandian Alam
- Wisata Gua
- Wisata Petualangan Alam
- Wisata Pantai
- Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
- Wisata Agro
- Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
- Arung Jeram
- Wisata Selam
- Dermaga Marina
- Kolam Pemancingan
- Wisata Memancing
- Aktivitas Wisata Air
- Wisata Tirta Lainnya
- Klub Malam
- Karaoke
- Usaha Arena Permainan
- Diskotek
- Rumah Pijat
- Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
- Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)
- Aktivitas Kebugaran Lainnya
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Barang Tidak Laku, 3 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

2 hours ago
1

















































