Beranda Sumut Hak Angket Kepada Bupati Deliserdang Layu Sebelum Berkembang
SumutPemberhentian Kades Paluh Kurau Sudah Sesuai Peraturan

Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada): Rencana hak angket yang digulirkan Fraksi NasDem dan Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) DPRD Deliserdang terhadap Bupati Deliserdang, H. Asri Luddin Tambunan, tampaknya layu sebelum berkembang.
Sebab, Fraksi PPBI tidak pernah membahas rencana hak angket terkait pemberhentian Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak oleh Bupati Deliserdang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Bahkan, fraksi lainnya justru menilai pemberhentian Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau tersebut, sudah sesuai aturan.
Anggota Fraksi PPBI Herti Sastra Br. Munte yang ditemui wartawan, malah membantah adanya keputusan soal rencana hak angket kepada Bupati Deliserdang.
“Sampai hari ini saya belum pernah jumpa dengan ketua fraksi (Misnan) untuk membicarakan tentang hak angket. Jadi saya pun bingung ketika membaca berita tentang ada dua fraksi dan termasuk fraksi kami,” kata anggota Fraksi PPBI dari Partai Perindo, Herti Sastra Br. Munte, kemarin.
Senada dengan Herti, anggota fraksi gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Darbani Dalimunthe, juga menyatakan tidak mengetahui soal hak angket ini.
“Jadi saya rasa itu statement pribadi, karena jabatan ketua fraksi melekat pada dirinya. Ini kesannya seolah-olah sudah putusan rapat fraksi. Secara pribadi, saya tidak tahu soal hak angket itu. PBB itu mendukung program bupati selama tidak bertentangan dengan aturan,” papar Darbani.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu, menilai diberhentikannya Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara oleh Bupati Deliserdang sudah melalui pengkajian yang dalam berdasarkan peraturan dan perudangundangan yang berlaku.
“Karena itu kami meminta anggota DPRD Deliserdang tidak terburu-buru bicarakan hak angket. Pengajuan hak angket itu kan mekanismenya panjang,” tutur Anthony.
Senada, Sekretaris Fraksi Demokrat-PKB, H. Rakhmadsyah SH, menegaskan, pihaknya keberatan kalau ada fraksi yang menyatakan ingin memakzulkan atau menggunakan hak angket terhadap bupati. “Fraksi gabungan yang menyatakan hal itu tidak bisa dianggap sebagai keputusan fraksi, karena dua partai di dalamnya sudah menyatakan tidak sepakatkan,” ungkapnya.
Rakhmadsyah juga menekankan bahwa pernyataan seperti ini seharusnya didasari keputusan resmi melalui rapat fraksi.
“Kalau sikap pribadi anggota sah-sah saja, tapi bukan atas nama fraksi gabungan. Saya berharap kepada seluruh anggota dewan agar tidak melahirkan kebijakan atau keputusan tanpa mekanisme yang tepat. Keputusan sendiri-sendiri akan mengacaukan kita semua,” tandas Rakhmadsyah. (rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.