Hinca Panjaitan: Tanpa Riset, Kebijakan Ganja Medis Hanya Asumsi

6 hours ago 2
Nusantara

 Tanpa Riset, Kebijakan Ganja Medis Hanya Asumsi Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala BNN dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (tangkapan layar TVP)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan.

Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang membahas masukan terhadap Rancangan undang-Undanf (RUU) Narkotika dan Psikotropika tersebut, Hinca menilai pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi yang mendorong dilakukannya kajian ilmiah terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kita tunggu hasil riset itu, karena ini menjadi soal penting dalam pembahasan RUU,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini mengingatkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi narkotika. Karenanya, tanpa riset yang kuat, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional, baik dari sisi kesehatan maupun penegakan hukum.

Hinca juga membandingkan dampak sejumlah jenis narkotika terhadap tindak kriminal. Ia menyinggung bahwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu kerap berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakteristik berbeda yang perlu diteliti lebih lanjut secara ilmiah.

Dalam kesempatan tersebut, Hinca melontarkan gagasan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.

“Kalau memang peredaran gelap yang dilarang, bagaimana kalau kita buat kawasan khusus untuk ganja medis. Ambil beberapa pulau, batasi di situ saja, termasuk untuk pusat riset dan rehabilitasi. Ini gagasan untuk didiskusikan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan yang berkelanjutan dalam penanganan narkotika, termasuk kemungkinan pemanfaatan hasil pengelolaan terbatas untuk mendukung program rehabilitasi dan kontribusi terhadap APBN.

Data BNN menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih berada pada kisaran 1,7 persen dari total populasi atau sekitar 3,3 juta orang. Selain itu, pendekatan penanganan saat ini masih didominasi penegakan hukum, sementara aspek rehabilitasi dan pencegahan dinilai perlu diperkuat.

Sejumlah negara telah lebih dahulu mengembangkan regulasi ganja medis dengan pengawasan ketat, seperti Kanada, Jerman, dan Thailand. Namun demikian, di Indonesia, ganja masih tergolong narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang berarti belum dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan. (id10)

Hinca menegaskan bahwa kunci dari seluruh perdebatan tersebut adalah riset ilmiah yang kredibel. “Riset itu penting. Tanpa riset, kita hanya berdebat berdasarkan asumsi. Negara harus hadir dengan data,” pungkasnya

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |