Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara atau men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini dipilih karena adanya berbagai masukan dari masyarakat, termasuk masukan dari para pejabat di daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat.
"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).
Di Wilayah I, meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 148 SPPG yang masih di-suspend. Sebanyak 10 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN) Foto: Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)
Sementara itu sebanyak 610 SPPG yang semula di-suspend sudah beroperasi kembali. Maka, dari wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah di-suspend.
Di Wilayah II, meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 1.666 SPPG yang masih di-suspend. Sebanyak 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN) Foto: Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)
Adapun 1.800 SPPG yang semula sudah di-suspend, kini telah beroperasi kembali.
"Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.
Sedangkan di Wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dari 4.646 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 399 SPPG yang masih di-suspend. Sebanyak 25 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi.
Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN) Foto: Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)
Sementara itu, sebanyak 3.559 SPPG yang semula sudah di-suspend, kini telah beroperasi kembali. Karena itu, dari Wilayah III, total sebanyak 3.959 SPPG telah di-suspend.
Dari data semua wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. Dari jumlah total yang pernah di-suspend itu, 5.659 SPPG sudah dilepas stasua suspend-nya, atau sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan.
Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend, karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.
Nanik menjelaskan setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai sebab. Misalnya, menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disajikan SPPG tidak sesuai budget belanja bahan baku yaitu 8000 dan 10.000; sengaja me-mark up harga bahan baku; serta jika alur bangunan SPPG tidak sesui juknis.
SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend. Demikian juga bagi SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki suplier kurang dari 15.
Jumlah SPPG yang di-suspend, kata Nanik, bisa jadi akan bertambah lagi. Sebab, saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil, Busui, dan Balita).
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
(fsd/fsd)
Addsource on Google

2 hours ago
3

















































