Lahan PT. DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai eksekutor akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI menyita lahan PT. DJ Alur Jambu untuk diserahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang, dijadwalkan pada Kamis (14/8)
Informasi diperoleh Waspada.id dari sumber di DPRK Aceh Tamiang, Rabu (13/8), mengatakan,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H bersama dengan jajarannya sudah mendatangi DPRK Aceh Tamiang, Rabu (13/8).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kedatangan Kajari Aceh Tamiang bersama rombongannya diterima di ruang Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, didampingi anggota dewan dan staf Sekretariat DPRK dalam rangka kunjungan silaturahmi dan sekaligus membicarakan tentang eksekusi putusan Mahkamah Agung dan agenda lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, ungkap sumber, Kajari Aceh Tamiang akan melakukan eksekusi lahan PT. DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang untuk diserahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang.
Ketua DPRK, Fadlon ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabum(13/8) sore, membenarkan Kajari Aceh Tamiang dan rombongan datang menjumpainya.
“Ya benar lahan PT DJ Alur Jambu akan dieksekusi Kejaksaan,” ujar Fadlon.
Menurut Fadlon, Kajari Aceh Tamiang sudah memberitahukan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Asisten III Setdakab tentang Kejaksaan akan melakukan eksekusi lahan PT. Alur Jambu untuk diserahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang, Kamis (14/8).
Seperti diberitakan Waspada.id, Mahkamah Agung RI pada hari Senin ,16 Desember 2024 telah memutuskan kasasi Nomor perkara 616/PAN.PN.WI.U1/HK2.1/III/2024 mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan keputusan PN Tipikor Banda Aceh yang membebaskan tiga terdakwa.
Akibat putusan Kasasi membatalkan keputusan PN Tipikor Banda Aceh itu, Mahkamah Agung menghukum terdakwa TR, HTY, dan mantan Bupati Aceh Tamiang, M juga sudah divonis oleh Mahkamah Agung RI dengan hukuman yang bervariasi dan subsider membayar biaya pengganti kerugian keuangan negara yang jumlahnya juga bervariasi bagi setiap terhukum.
Selain itu, Mahkamah Agung RI dalam amar putusan kasasi juga menyatakan barang bukti nomor 277 yaitu lahan usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 877,52 Ha bersama bangunan diatasnya yang dikelola PT.DJ Alur Meranti, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dan barang bukti nomor 278 yaitu lahan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit beserta bangunan diatasnya seluas 429 Ha di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang dikembalikan kepada negara Cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang .(id.93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































