Kemenkeu Pastikan Kebijakan DHE RI Tak Dimasalahkan Trump Cs

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% yang wajib disimpan di dalam negeri menjadi sorotan Amerika Serikat (AS). Hal ini terungkap dalam dokumen United States Trade Representative (USTR).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan hal ini tidak dipermasalahkan oleh pemerintah AS, karena Indonesia sudah melakukan negosiasi dan menjelaskan kepada pelaku usaha, terutama investor dari AS, bahwa fitur-fitur dalam kebijakan DHE tidak memberatkan.

"Disamping itu, kebijakan ini boleh memperhitungkan penukaran ke rupiah juga boleh perhitungkan penggunaan valas untuk service utangnya, cicilan, maupun bunga juga untuk pembelian bahan baku dan pembayaran tenaga kerja sehingga tidak memberatkan sama sekali," kata Febrio dalam paparan rilis APBN KITA, dikutip Senin (5/5/2025).

Selain itu, Indonesia telah menjelaskan bahwa penempatan DHE di dalam negeri menawarkan imbal hasil atau yield yang kompetitif secara pasar sehingga tidak merugikan pelaku usaha. Dia pun menekankan bahwa pihak USTR memahami penjelasan ini.

"Sudah kita jelaskan ke USTR dan mereka sudah pahami jika tidak masalah," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memperbarui kebijakan terbaru mengenai DHE di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025, kewajiban DHE menjadi lebih ketat. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ungkap Prabowo dalam konferensi pers.

Prabowo menjelaskan, kebijakan DHE tersebut akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini.

"Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," jelas Prabowo.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video; Sesuai Keinginan Prabowo, Menaker Kaji Penghapusan Outsourcing

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |