Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok kebijakan pemindahan kementerian/lembaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Dalam keterangan resminya, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga ke IKN sejak 2022 lalu.
Kemudian sejak Oktober 2024, dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan SDM, serta penataan aset kementerian/lembaga sesuai struktur kabinet baru.
"Seiring dengan perubahan struktur kabinet baru, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang, mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru agar perpindahan lebih efektif dan efisien," ujar Purwadi dikutip Rabu (12/11/2025).
Proses penapisan atau penyaringan terhadap kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan melalui tiga filter utama. Pertama, pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yaitu sejauh mana peran kementerian/lembaga tersebut penting bagi negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Kedua, identifikasi peran kementerian/lembaga sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan sistem pertahanan dan keamanan. Ketiga, analisis risiko, yaitu menilai dampak jika fungsi kementerian/lembaga tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.
Pada Januari 2025, Menteri PANRB juga telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN.
Penyesuaian ini dilakukan selaras dengan perkembangan terkini terkait penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional tahun 2028, sehingga tahapan pembangunan dan pemindahan IKN diarahkan untuk mendukung kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kementerian PANRB Minta Tambah Anggaran Rp314 M di 2026, Jadi Rp522 M!

2 hours ago
5

















































