Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka pada kasus dugaan suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Salah satunya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada pukul 17.57 WIB, proses pemeriksaan telah selesai. Adrianto sudah mengenakan rompi oranye bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka langsung digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi Gedung Merah Putih. Tidak ada pernyataan yang mereka berikan kepada media.
Berikut daftar delapan tersangka tersebut:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
2. Politisi Golkar Fadh El Fouz
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
4. Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
5. Muhammad Fakhry
6. Erwin
7. Rizal Pahlefi
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Sejumlah pihak diamankan dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
Total ada 17 orang yang diamankan tim penindakan KPK dalam OTT terkait dugaan suap tersebut. Beberapa di antaranya yang ditangkap yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

7 hours ago
2
















































