
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGKAT (Waspada): Vantony Huang, warga Jalan Jendral Sudirman, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan laporan kasus hacking yang ia alami sejak 2021. Kasus ini dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Ia melaporkan kasus ini pertama kali ke Polda Sumatera Utara pada 7 Agustus 2023. Namun, Polda Sumut justru melimpahkan laporan itu ke Polres Langkat pada 5 September 2023. Vantony pun menilai langkah tersebut menghambat proses penyelesaian.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Saya sudah menyerahkan bukti lengkap. Saksi ahli, istri saya, dua karyawan, dan perwakilan Telkomsel juga sudah diperiksa. Tapi, penyidik malah mengeluarkan SP3 tanpa penjelasan yang masuk akal,” ujar Vantony, Jumat (9/5).
Lebih ironis lagi, lanjut Vantony, empat orang terlapor belum pernah dimintai keterangan. Padahal, penyidik sudah memeriksa banyak pihak dari pihak pelapor. Ia menduga SP3 diterbitkan secara sepihak dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
“Saya merasa dizalimi. Penyidik sama sekali tidak menunjukkan profesionalisme. Ini mencederai keadilan,” tegasnya.
Tak ingin tinggal diam, Vantony kini menempuh berbagai upaya hukum. Ia berharap Polda Sumut mengambil alih kasus ini dan mengusut dugaan kelalaian oknum penyidik Polres Langkat.
“Saya minta Polda Sumut turun tangan dan menindak tegas penyidik yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” tegasnya lagi.
Tak hanya menuntut keadilan lewat jalur kepolisian, Vantony juga telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI. Ia meminta wakil rakyat memfasilitasi pertemuannya dengan pihak Telkomsel dan Kapolres Langkat.
“Tujuannya agar kasus ini bisa dibuka terang-benderang. Saya hanya ingin keadilan dan transparansi,” ucapnya.
Ia juga menyesalkan dampak psikologis yang dirasakan keluarganya akibat peristiwa ini. Sang istri mengalami ketakutan hingga jatuh sakit. Anak-anak pun ikut terganggu secara emosional.
“Kasus ini membuat keluarga saya trauma. Mereka merasa diteror dan tidak nyaman,” ungkap Vantony.
Di sisi lain, penyidik Polres Langkat membantah tudingan tersebut. Briptu Anky Polpi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Ia menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Beberapa pihak dari Indihome dan tim ahli dari Surabaya sudah dimintai keterangan. Tapi hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya penyalahgunaan atau tindak pidana hacking,” ujar Anky Polpi melalui sambungan WhatsApp.
Ia menambahkan, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan arahan atasan.
Meski begitu, Vantony tetap yakin kasus ini belum ditangani secara tuntas. Ia bertekad terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga demi melindungi korban kejahatan siber lainnya.
“Kalau polisi tidak bertindak, siapa lagi yang akan melindungi kami?” ujarnya dengan nada prihatin seraya berharap tuntutannya bisa membuka mata para pemangku kepentingan agar kasus serupa tak terulang.(a10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.