Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menangani likuidasi perusahaan asuransi bermasalah usai Program Penjamin Polis berlaku. Lantas, bagaimana nasib perusahaan asuransi yang tengah dalam likuidasi saat ini?
Diketahui, Program Penjamin Polis akan membuat likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izinnya dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). adapun program ini direncanakan dimulai pada 2027.
Untuk diingat, dalam tiga tahun terakhir beberapa perusahaan asuransi tengah dalam proses likuidasi, di antaranya Wanaartha Life hingga Kresna Life. Hingga kini, proses likuidasi asuransi bermasalah tersebut belum juga rampung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bagi perusahaan yang telah dilikuidasi sebelum program berlangsung, pengawasannya tetap akan dilakukan oleh OJK. Ia pun menyampaikan nasib likuidasi beberapa perusahaan tersebut.
"Ya itu ada mekanisme likuidasi kan ada ada aturannya kan berapa tahun dan sebagainya dan sebagainya. Lalu ada kalau ada masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, itu masih ada gugatan-gugatan itu ya masih berjalan," jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).
Usai adanya Lembaga Penjamin Polis, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi. Melainkan, LPS akan mencari langkah resolusi dulu, seperti mencari investor baru, atau pemindahan portofolio ke perusahaan lain.
Saat ini OJK tengah menunggu persetujuan revisi UU PPSK untuk permberlakuan LPP ini. Adapun beberapa poin yang menjadi usulan diantaranya, pemberlakuannya dimajukan ke 2027, tetap diberlakukan dana jamina dan adanya program resolusi seperti perbankan.
"Karena yang asuransi di undang-undang P2SK yang yang yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya. Jadi kita usulkan resolusi. Kemudian yang kedua tadi dana jaminannya tetap apa ada sebagai buffer ya untuk kalau terjadi klaim dan sebagainya. Nah itu yang sedang dan sudah dimajukan tahun 2027," jelas Ogi.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































