Mendag Sita 1,6 Juta Barang Impor Ilegal, Importir Terancam Dicabut

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan melakukan operasi penindakan pengamanan pasar dalam negeri dari barang-barang ilegal di Tangerang Banten. Pada operasi ini ditemukan 1,6 juta unit dari berbagai barang ilegal yang berhasil diamankan dengan nilai belasan miliar rupiah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara tegas menyatakan, akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti memasukkan barang dari luar negeri tanpa mematuhi aturan.

Langkah ini diambil setelah terungkap adanya barang impor ilegal dari China yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Setelah itu kalau tidak terbuka, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini. Berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa," tegas Budi dalam konferensi pers hasil ekspose di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Ia menekankan, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan harus menarik seluruh produk yang sudah beredar. Penindakan ini, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 202 tentang penyelenggaraan perdagangan.

Budi juga mengungkap hasil pengawasan terhadap PT ATI, yang disinyalir mengimpor barang-barang tak sesuai ketentuan. Adapun jenis produk yang diperiksa meliputi alat tangan, perangkat elektronik, aksesoris fashion, hingga produk besi dan baja.

Menariknya, pengawasan ini bermula dari unggahan di media sosial, terutama TikTok, yang menunjukkan aktivitas promosi produk-produk impor tersebut. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh laporan dari masyarakat serta verifikasi instansi teknis terkait.

"Barang-barang ini menyalahi aturan seperti tidak ada SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia), tidak memiliki NPB (nomor pendaftaran barang), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi K3L, serta termasuk barang yang dilarang impor namun tetap dimasukkan ke Indonesia tanpa dokumen," jelasnya.

Adapun jumlah barang yang diamankan sangat mencengangkan, yakni mencapai 1,68 juta unit dengan nilai ditaksir Rp18,85 miliar. Beberapa di antaranya adalah MCB, bor listrik, mesin serut, sarung tangan, baut, hingga sekel.

Menurut Budi, penyelidikan lanjutan akan dilakukan. Sementara itu, seluruh barang tersebut berada dalam pengawasan hingga pelaku usaha mampu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Sebagai tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. Barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen terpenuhi," kata dia.

Lebih lanjut, meskipun pelanggaran impor disebutnya sudah mulai berkurang, Budi mengingatkan bahwa kewaspadaan harus tetap tinggi.

"Penurunan (pelanggaran impor) ada. Kan jenis pelanggaran itu yang suka berubah-ubah. Tetapi jumlah pelanggaran sudah banyak berkurang. Tetapi kan kadang-kadang kalau kita diam, nanti muncul lagi," ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan berkelanjutan, mengingat luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya jalur masuk barang impor.

"Sekali lagi, pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bisa merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri ini banyak yang tutup karena impor ilegal seperti ini, dan juga untuk melindungi para konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai standar," katanya.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Mendag Pastikan RI Tak Jadi "Jalur Tikus" Barang China ke AS

Next Article Video: PPN 12% Hingga Diserbu Impor Ilegal, Produk Lokal Kalah Saing?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |