Menkes BGS Bidik Usia Harapan Hidup Sehat Warga RI Naik Jadi 65 Tahun

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan usia harapan hidup sehat (healthy life expectancy) warga Indonesia naik dari 63 tahun menjadi 65 tahun pada tahun 2029. Target tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menjelaskan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

BGS bilang, meski angka harapan hidup di Indonesia mencapai 74 tahun, data menunjukkan usia sehat di Indonesia berada di umur 62 tahun. Dia mengatakan di rentang umur itu hingga 74 tahun sering ditemukan warga yang menderita penyakit kronis.

"Selain usia harapan hidup, kita masukkan juga healthy life expectancy, bahasanya usia harapan hidup sehat. Nah itu 63 tahun, yang artinya banyak sekali orang Indonesia begitu di atas 62 tahun hidup, tapi tidak sehat," katanya.

BGS menjelaskan, RIBK menjadi panduan untuk menyelaraskan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan program-program kesehatan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Penyelarasan ini, kata dia, penting agar kebijakan pusat dapat benar-benar diterapkan di daerah.

"Banyak program nasional seperti pengentasan TBC atau stunting ternyata tidak masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah. Ini karena tidak sinkron secara vertikal dan horizontal," jelas BGS.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan indikator kinerja baru seperti usia harapan hidup sehat (HALI) dan cakupan Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan semesta (UHC). Indonesia saat ini memiliki nilai UHC sebesar 55, di bawah rata-rata ASEAN.

Pemerintah menargetkan UHC meningkat menjadi 62 dalam lima tahun mendatang. UHC, kata BGS, bukan hanya dari sisi dana semata tapi kualitas dan aksesnya juga diukur.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh juga mendorong agar Kemenkes tidak hanya menyusun target teknokratik, tetapi juga memastikan ada pemaksaan positif bagi daerah agar menjalankan komitmen RIBK.

"Jangan sampai perencanaan pusat sudah bagus, tapi daerah tidak sanggup menyesuaikan anggaran karena faktor politik lokal atau visi misi kepala daerah yang tidak pro-kesehatan," tegas Nihayatul.

Sejumlah anggota DPR juga mengusulkan agar RIBK diikuti stimulus anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau skema insentif lain, mirip pendekatan Inpres seperti masa lalu. Tujuannya agar pemerintah daerah tidak hanya merancang, tetapi benar-benar melaksanakan program secara merata.

Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes untuk memastikan penyusunan RIBK 2025-2029 secara terukur dan berkelanjutan.

"Segera mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang RIBK sesuai amanat pasal 220 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan agar dikeluarkan selambat-lambatnya pada Juni 2025," kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Domino Perang Dagang ke Bisnis Parfum Lokal

Next Article Menkes: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Program Terbesar dalam Sejarah RI

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |