OJK Godok Tokenisasi RWA, Hadirkan Kripto 'Halal' di RI

4 hours ago 3

Yogyakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok model bisnis berbasis tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) untuk diterapkan di Indonesia.

Jika skema ini berjalan, masyarakat berpeluang memperdagangkan aset kripto yang memiliki underlying atau aset dasar nyata di pasar Indonesia. Produk ini pun disebut sejalan dengan Fatwa MUI, sehingga pemberlakuannya bisa mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengatakan, pihaknya ingin menggabungkan tingginya adopsi kripto dengan pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA).

"Ketika ada persetujuan ini, harapannya adalah penerbit dari token Real World Asset ini pun juga akan dibeli oleh teman-teman semua yang ada di sini. Artinya yang dibeli tidak koin yang kita tidak tahu asal dari mana, dan tidak tahu underlying-nya apa," ungkap Djoko dalam Educational Class (Educlass), Jogja Financial Festival, di Yogyakarta, Jumat (22/5/026).

Dalam diskusi bertajuk New Wealth Era: Market, Algorithm, and Money yang diselenggarakan di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, Yogyakarta, Djoko menjelaskan, tokenisasi Real World Asset merupakan penerbitan token yang memiliki underlying aset riil.

Underlying tersebut bisa berupa emas, proyek, properti, surat berharga, hingga intellectual property yang ditokenisasi.

Ia mencontohkan, perusahaan yang memiliki tambang emas di Indonesia tidak hanya bisa menjual emas secara konvensional, tetapi juga dapat melakukan tokenisasi atas aset tersebut. Token itu kemudian bisa dijual di pasar perdana untuk menghimpun dana sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.

"Maka itulah yang nantinya dapat mendatangkan manfaat (3:19) buat pelaku bisnis di Indonesia. Dia bisa memperoleh tambahan likuiditas. Ketika dia punya emas, tapi dia gak bisa ngapain-ngapain, sekarang dia bisa lakukan tokenisasi, dan dengan tokenisasi itu dia memperoleh inflow," jelas Djoko.

Djoko menambahkan tokenisasi aset juga berkaitan dengan aspek syariah. Ia merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena alat pembayaran yang sah adalah rupiah.

Selain itu, aset kripto yang diperdagangkan tanpa underlying yang jelas juga dinilai tidak diperbolehkan. Namun, token yang memiliki underlying aset nyata melalui skema tokenisasi dinilai dapat diperdagangkan dan membuka peluang bagi pengembangan instrumen berbasis syariah.

Dalam acara yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan jumlah masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto telah menembus lebih dari 21 juta akun dan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Tingginya animo masyarakat terhadap aset digital ini dinilai menunjukkan ekonomi digital Indonesia berkembang sangat cepat.

"Kalau kita lihat aset yang dapat diperdagangkan dari 2023 sampai 2026 bukan menurun tapi meningkat. Dari 501 sekarang menjadi sekitar 1.464 aset," ujarnya.

Ia menambahkan tingginya transaksi aset kripto juga mulai memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Penerimaan pajak dari transaksi kripto disebut telah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |