OJK Sanksi PIPA dan REAL Miliaran, Direktur Diminta Tanggung Jawab

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) karena telah melakukan pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.

"Komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif terkait hal tersebut," kata Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (9/2/202).

Eddy memaparkan, pada emiten PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda Rp1,85 miliar.

Selain itu, Ia juga menyampaikan, Direksi PIPA dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan tahun 2023 tersebut. Sehingga, Direksi PIPA tahun 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. "Karena bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan," ucapnya.

Ia melanjutkan lebih jauh, Direktur Utama PIPA tahun 2023 juga dikenakan sanksi lainnya, yaitu larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

Selanjutnya, atas auditor laporan keuangan tahunan tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, maka akutan publik tersebut dikenai sanksi administratif.

Sementara, PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL), OJK menemukan pelanggaran pada emiten tersebut karena menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Pelanggaran tersebut membuat REAL dikenai denda sebesar Rp925 juta.

Selain itu, Direktur Utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp240 juta karena tidak menjalankan kepengurusan dengan prinsip kehati-hatian selanjutnya.

Di sisi lain, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi khususnya terkait proses Customer Due Diligence (CBD) dan terkait kebenaran informasi pemesanan dan menjantahan saham, serta penetapan penjantahan pasti.

Pelanggaran tersebut dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Kemudian juga dilakukan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan juga dikenakan perintah khulus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur.

OJK juga memberikan kepada direkturnya yang bertanggung jawab yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp30 juta.

Sekuritas tersebut juga mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun dan dikenakan denda Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjantahan pasti pada proses IPO.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |