Pelapor Distira Reza Andhika saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (14/12) sore.Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Distira Reza Andhika melaporkan oknum pengacara berinisial DRS ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024.
Reza mengatakan, ia melaporkan DRS karena dana yang dititipkannya sebesar Rp1 miliar ke DRS, sejak 31 Juli 2023 hingga kini belum dikembalikan secara utuh.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Menurut keterangan Reza, penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dilakukan pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarga Reza dengan pihak penerima pengalihan saham. Serah terima uang berlangsung di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan.
“Pada 31 Juli 2023 dilakukan penyerahan uang secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Medan Perjuangan, oleh penerima pengalihan saham kepada saya dan keluarga. Karena saat itu malam hari dan saya menggunakan sepeda motor, saya tidak berani membawa uang tersebut,” kata Reza kepada wartawa, Minggu (14/12).
Karena tidak berani membawa uang itu, Reza kemudian menitipkannya kepada terlapor DRS dengan kesepakatan keesokan siangnya bertemu di bank untuk melakukan transfer. “Namun saya tunggu-tunggu, terlapor DRS tidak datang,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, Reza mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban atas dana tersebut. Reza menyebut, terlapor sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap melalui transfer dengan total Rp450 juta. Transfer terakhir tercatat dilakukan pada 3 Maret 2024. Namun hingga kini, sisa dana sebesar Rp550 juta belum dikembalikan.
Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Reza akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada 17 Oktober 2024.
Selain melapor ke polisi, Reza juga telah melayangkan somasi kepada DRS terkait dugaan penggelapan uang klien.
Menurut Reza, somasi tersebut dibalas secara tertulis oleh terlapor, yang dalam balasannya mengakui telah menerima titipan uang sebesar Rp1 miliar.
Namun, alih-alih mengembalikan sisa uang klien, DRS justru menggugat Reza ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut dinilai Reza tidak mencerminkan upaya penyelesaian kewajiban pengembalian dana.
“Upaya persuasif dan kekeluargaan sudah saya tempuh cukup lama. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan dan dibalas. Namun tidak ada penyelesaian. Karena itu, saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi jelas secara hukum,” ujarnya.
Dikatakan Reza, berdasarkan perkembangan perkara, proses laporannya telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut menginstruksikan bawahannya agar segera menetapkan terlapor DRS sebagai tersangka dan menahannya. Agar tidak ada lagi korban-korban lainnya akibat ulah oknum pengacara ini,” tegasnya.
Sementara itu, terlapor DRS saat dimintai tanggapan perihal dugaan penggelapan itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dijadikan pemberitaan. (id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































