Pansus PAD DPRD Deliserdang Rekom 10 Perusahaan Ke Bupati

10 hours ago 4
Sumut

Klinik Ganesha Tutup Sementara

Pansus PAD DPRD Deliserdang Rekom 10 Perusahaan Ke Bupati Ketua Pansus PAD II DPRD Deliserdang Dr. Misnan Aljawi saat memimpin RDP. (Waspada/Edward Limbong)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada): Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang secara resmi mengeluarkan surat merekomendasikan 10 perusahaan kepada Deliserdang Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan.

Satu diantaranya 10 perusahaan tersebut yakni Klinik Ganesha direkomendasikan ditutup sementara sampai batas yang belum ditentukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebab diduga tidak memiliki izin diantaranya, Izin Operasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Air Bawah Tanah (ABT) dan lainnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus PAD II DPRD Deliserdang Dr. Misnan Aljawi, SH, MH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang serta wajib pajak, Jumat (9/5) di DPRD Deliserdang.

“Menutup sementara Klinik Ganesha sampai batas waktu yang belum ditentukan dan mengurus serta melengkapi seluruh berkas-berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Misnan.

Misnan membacakan surat rekomendasi nomor 100/4.4/1957 kepada Bupati Deliserdang yang ditandatangani Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH.

Dalam lampiran surat rekomendasi itu juga ditandatangani Pansus PAD II DPRD Deliserdang masing-masing Ketua Dr. Misnan Aljawi, Wakil Ketua Junaidi, Seketaris Ilham Pulungan SE, MM, serta Anggota Paian Purba SH, Anthony Napitupulu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin SE, Zul Amri ST, Bayu Anggara SH, H. Syarifuddin Nasution dan Andi Ariaji SE.

Misnan menjelaskan, terkait Klinik Ganesha diminta ditutup, hal ini lantaran Pansus menemukan selama 15 tahun beroperasi Klinik Ganesha tidak memiliki izin. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dan kunjungan ke lapangan.

Misnan menyebut, selain Klinik Ganesha, Pansus PAD II juga merumuskan dan memutuskan serta merekomendasikan beberapa perusahaan di antaranya, PT KKM, PT SJF, Rumah Sakit SM, Rumah Sakit PA, RSU CM, RSU MM Bandar Klippa, RSIA P dan Hotel TS Inn, yang diduga banyak ditemukan kebocoran PAD dan harus ditindak oleh dinas terkait.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Pansus PAD ini banyak ditemukan kebocoran PAD yang cukup tinggi yang kemudian menyebabkan tidak pernah tercapainya target yang ditetapkan oleh DPRD. Jadi bupati diminta untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan,” ujar Misnan Aljawi.

Saat itu, lanjut Misnan, ada 4 point penting yang jadi rekomendasi Pansus. Selain khusus untuk Klinik Ganesha juga ada rekomendasi kepada Kepala Satpol PP Deliserdang yang diminta untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak mempunyai izin, baik bangunan lama maupun bangunan baru yang merugikan PAD sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta juga agar melakukan verifikasi seluruh izin yang berdampak kepada lingkungan masyarakat dan mencabut izin yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Sementara untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk mengukur ulang seluruh bangunan dan luas tanah sesuai dengan sertifikat dan memasukkan ke Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2026 termasuk yang ada bangunan pagar atau tembok.

“Memvalidasi dan menaikkan nilai NJOP Bumi dan Bangunan sesuai dengan nilai NJOP sebenarnya. Segera balik nama alas hak tanah yang masih nama perorangan menjadi nama perusahaan agar masuk pajak jual (BPHTB) ke PAD. Termasuk mengutip pajak air bawah tanah sesuai dengan pemakaian perbulannya,” tegas Misnan.

Pada saat RDP ini ada beberapa perwakilan perusahaan yang tidak hadir. Namun saat itu Dari pihak klinik Ganesha dihadiri langsung oleh dr Naderajen yang datang bersama pengacaranya, Bambang Indra Gunawan.

Dia membantah banyak perizinan yang belum mereka pegang. Melalui Bambang Indra Gunawan ditambahkan Klinik Ganesha ini sudah 15 tahun berdiri. Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus mereka pun menghormatinya.

“Kita tadi apresiasi dan hormati rekomendasi DPRD atas temuan IMB, ABT dan lain-lain karena itu hak kewenangan dari DPRD. Kita nggak bicara benar atau tidak benar. Hasil rekomendasi itukan diserahkan ke OPD untuk menindaklanjuti. Kalau bicara soal izin Klinik Ganesha ini hanya soal administrasi yang terhambat,” akunya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |