Pemangkasan Peserta JKA 2026 Diprotes, DPM Unimal Nilai Kebijakan Langgar UUPA

6 hours ago 5
AcehKesehatan

Pemangkasan Peserta JKA 2026 Diprotes, DPM Unimal Nilai Kebijakan Langgar UUPA Ketua DPM Unimal Rendi Al Fariq bersama mahasiswa lainnya menggelar konfrensi pers di Kota Lhokseumawe menolak pemangkasan peserta JKA, Minggu (5/4). Waspada.id/Zainuddin Abdullah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) mengkritik keras kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal itu disampaikan Ketua DPM Unimal Rendi Al Fariq dalam konfrensi pers yang di gelar di salah satu cafe Kota Lhokseumawe, Minggu (5/4).

Dikatakannya, kebijakan tersebut dinilai mengurangi hak layanan kesehatan masyarakat serta berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

DPM Unimal menyoroti keputusan pemerintah yang mengeluarkan lebih dari 500 ribu warga dari kepesertaan JKA. Mereka menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas akses layanan kesehatan.

“Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat Aceh,” tegasnya.

Mahasiswa juga mempertanyakan dasar kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Mereka menilai Pergub tersebut bertentangan dengan semangat awal pembentukan JKA sejak 2010 yang dirancang sebagai program jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Aceh.

Secara substansi, DPM Unimal memandang kebijakan ini berpotensi melanggar Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Skema pembatasan berbasis desil dinilai menciptakan segmentasi sosial yang bertentangan dengan prinsip universalitas layanan kesehatan.

Selain itu, kritik diarahkan pada penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dianggap tidak optimal untuk kepentingan publik. Mahasiswa merujuk Pasal 183 UUPA yang mengamanatkan pemanfaatan dana tersebut untuk kesejahteraan rakyat, termasuk sektor kesehatan.

“Pengurangan cakupan JKA dengan alasan keterbatasan anggaran menunjukkan pengabaian terhadap mandat undang-undang,” tuturnya.

DPM Unimal juga menyoroti penggunaan data sosial-ekonomi nasional (DTSEN/P3KE) sebagai dasar pengurangan peserta. Mereka menilai data tersebut belum sepenuhnya akurat dan berpotensi memunculkan kelompok “miskin baru” akibat meningkatnya beban biaya kesehatan mandiri.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggunakan hak interpelasi atau angket guna meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Mereka juga meminta revisi anggaran serta pengalihan dana untuk menutup defisit program JKA.

Selain itu, DPM Unimal menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan pengembalian skema JKA agar kembali mencakup seluruh masyarakat Aceh. Pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir yang dinilai belum merata.

DPM Unimal menegaskan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons. Mereka menilai program Aceh Sehat merupakan bagian dari komitmen kesejahteraan masyarakat yang tidak seharusnya dikorbankan oleh kebijakan anggaran.

“Program Aceh Sehat adalah janji yang harus dijaga, bukan dikurangi,” paparnya. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |