Eks Gedung Empat Pasar Horas Pematangsiantar. (Waspada.id/dok)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan tidak akan mentolerir penggunaan trotoar yang ada di depan eks Gedung Empat Pasar Horas, Jalan Merdeka, sebagai lapak berjualan.
Demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang. “Tidak bisa di trotoar (depan) itu berjualan, semua sudah kita imbau sebelumnya. Kita akan sita nantinya (bila ada yang berjualan di lokasi),” ucapnya melalui sambungan seluler, Jumat (19/12/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Junaedi tidak berkomentar banyak. Dia mengimbau agar Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) bekerja maksimal untuk tidak menjadikan trotoar Jalan Merdeka sebagai lapak berdagang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang pedagang Boru Tarigan meminta Pemko Pematangsiantar untuk tidak memperjualbelikan trotoar digunakan sebagai lapak berjualan. Dia berharap, pemerintah setempat mendengar keluh-kesah pedagang yang terjadi selama ini.
“Kita meminta agar lahan parkir jangan diperjualbelikan sebagai tempat orang berjualan. Itulah harapan kami sebagai pedagang ini. Mau dilawan nanti pemerintah, kalah kita,” tuturnya.
“Kita pedagang yang di lahan baru sekarang ini jadi ketutup sama orang yang jualan di depan. Jadi ngga mau pembeli itu nanti ke dalam membeli. Lalu, aku yang sudah dari kecil jualan di Pasar Horas ini bingung, dari mana pula jalannya tempat atau lahan parkir bisa dibeli,” kata pedagang sayur-mayur. (Ata)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































