Penjelasan Lengkap Deal Dagang RI-AS, dari Tarif hingga Produk Halal

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjelaskan perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengungkap alasan dibalik terciptanya The Agreement on Reciprocal Trade (ART) hingga detail sejumlah klausul di dalamnya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, pemerintah memandang perlunya negosiasi untuk menjaga daya saing produk ekspor menyusul penetapan tarif pemerintah AS kepada Indonesia yang sebesar 32% pada 25 April 2025. Sebab, kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini.

"Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS.

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan," sebutnya.

Namun, perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amendemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.

Manfaatnya Bagi Indonesia

Pemerintah menjabarkan manfaat yang akan diperoleh Indonesia dari perjanjian tersebut antara lain, peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia. Indonesia akan mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.

Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN.

Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).

Peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha. Kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk

sektor ICT, alat kesehatan dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik dan deregulasi kebijakan dalam negeri.

"Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman, serta menjamin bahwa barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan," jelasnya.

Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS, diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi, sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional.

Adapun komitmen pembukaan akses pasar yang diberikan Indonesia untuk AS antara lain, akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif sebesar 0%, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) Perjanjian ini.

"Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," imbuhnya.

Impor Produk Pertanian dari AS

Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri.

Pemerintah mengatakan dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025.

Sementara itu, terkait produk ayam AS akan dilakukan dalam bentuk live poultry yakni untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor dengan estimasi nilai sekitar US$17 juta-US$20 juta.

"GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia," katanya.

Impor bagian ayam seperti bagian kaki, dada, tungkai, atau paha selama ini memang tidak dilarang, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, untuk kebutuhan industri makanan domestik, Indonesia juga melakukan importasi mechanically deboned meat (MDM) atau importasi daging yang dipotong secara mekanis sebagai bahan baku pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya dengan estimasi volume impor sekitar 120.000-150.000 ton per tahun.

"Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik," ungkapnya.

Terkait dengan impor jagung, ketentuan ini mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor Jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan & minuman dengan volume tertentu per tahun.

Kebutuhan importasi jagung untuk industri tersebut pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri.

Menurutnya, ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri makanan & minuman yang memiliki kontribusi 7,13% terhadap PDB Nasional, dan menyumbang 21% dari total ekspor industri non-migas atau senilai US$48 miliar, dan menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025.

Ia juga menjelaskan, terkait impor produk impor lainnya dari AS adalah minuman alkohol. Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai US$1,23 Miliar.

Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar US$86,1 Juta atau hanya 7% dari nilai total importasi minuman alkohol. "Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa," ucapnya.

Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan minuman di BPOM.

Ketentuan Sertifikasi Halal

Pemerintah menekankan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

Menurut Haryo, hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Penghapusan Bea Masuk hingga 0% Produk AS

Menurut Haryo, pada dasarnya besaran bea masuk Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata tingkat tarif yang efekif sekitar 8,1%. Indonesia juga telah menerapkan tarif 0% melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya.

Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80% dari total perdagangan Indonesia.

"Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor," ungkapnya.

Di samping itu, bila ada ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti- subsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO.

Ketentuan Produk Impor Alat Kesehatan AS

Pemerintah menjelaskan, BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik.

Dengan demikian, produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas. Sebagaimana diketahui bahwa FDA dikenal sebagai salah satu lembaga pengawas obat dan alat kesehatan dengan standar yang sangat ketat secara global.

"Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama," sebutnya.

Namun demikian produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM. Namun evaluasi teknis yang telah dilakukan oleh FDA akan diakui sebagai bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan izin edar di Indonesia.

Jika di kemudian hari ditemukan masalah keamanan, efektivitas, atau mutu yang signifikan, Indonesia tetap dapat mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

TKDN

Haryo melanjutkan, kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.

Adapun barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.

Selain itu, Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.

Kerja Sama Mineral Kritis

Pemerintah menekankan, Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS.

Menurut Haryo, Perjanjian ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan untuk mineral kritis dan tanah jarang.

Ketentuan Kerja Sama Platform Digital (PPD)

Pemerintah juga menjabarkan Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan Platform Digital (PPD) bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.

Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.

Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2%-7%.

Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.

Kesepakatan Komersial

Sebagai upaya menyeimbangkan perdagangan dan memastikan suplai produk esensial yang dibutuhkan Indonesia dari AS, kata Haryo, maka tertuang beberapa kesepakatan komersial dalam perjanjian tersebut, antara lain, pembelian produk energi seperti LPG, minyak mentah & bahan bakar minyak senilai US$15 miliar.

Kemudian, pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai US$13,5 miliar. Ada juga, pembelian produk pertanian seperti kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung senilai US$ 4,5 miliar.

(luc/luc)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |