Perjanjian Dagang RI-AS Digugat, Mendag Respons-Jelaskan Faktanya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan proses ratifikasi perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak akan melenceng dari aturan, meski tengah digugat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, keterlibatan DPR RI tetap menjadi bagian krusial dalam tahapan ratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kalau di aturan, di Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR. Itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan konsultasi," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menekankan, penandatanganan ART bukan berarti proses ratifikasi telah rampung. Justru, tahap tersebut menjadi awal dari penentuan bentuk pengesahan yang akan diputuskan bersama DPR.

"Kemudian muncul seolah-olah, 'ini kok bentuk ratifikasinya perpres (peraturan presiden), seharusnya undang-undang'. Loh kan belum. Wong ratifikasi mau proses kok. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum, apakah perpres ataukah undang-undang, sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR," ujarnya.

Budi juga membantah tudingan DPR tidak dilibatkan dalam proses perjanjian. Ia menegaskan, mekanisme yang ditempuh sama seperti perundingan dagang dengan negara lain dan telah mengikuti koridor hukum yang berlaku.

"Jadi kita menandatangani ART itu sudah sesuai dengan ketentuan. Dan mekanismenya sama dengan ketika kita melakukan perundingan dagang dengan negara lain," terang dia.

Di tengah proses tersebut, pemerintah juga harus mengantisipasi dinamika kebijakan dagang dari AS. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan skema tarif resiprokal sebelumnya.

Menurut Budi, dalam waktu tertentu pemerintah AS berpotensi mengeluarkan kebijakan tarif baru, termasuk terhadap Indonesia yang saat ini tengah masuk dalam investigasi perdagangan.

"Nah, setelah 150 hari kan bisa saja pemerintah Amerika membuat kebijakan tarif baru. Kita juga belum tahu ya, tapi yang jelas mereka membuat investigasi Section 301 ke beberapa negara, salah satunya Indonesia," ujarnya.

Investigasi Section 301 tersebut berpotensi menjadi landasan bagi AS untuk menetapkan tarif baru atas produk Indonesia. Untuk itu, pemerintah mulai menyiapkan langkah antisipasi, termasuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha guna merespons potensi tekanan dagang tersebut.

Sebelumnya, empat organisasi masyarakat sipil menggugat perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, Agreement on Reciprocal Trade (ART), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir CNN Indonesia, keempat organisasi itu terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Perserikatan Solidaritas Perempuan. Lembaga WALHI Nasional dan Trend Asia juga mendukung gugatan ini.

Gugatan tersebut diajukan atas tindakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo, yang menandatangani perjanjian pada 19 Februari 2026, yang oleh penggugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, tujuan dari gugatan tersebut adalah batalnya perjanjian yang dimaksud.

"Ya, dengan tegas pesannya jelas bahwa kami sebagai penggugat, ini meminta agar perjanjian dagang resiprokal, Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat itu dinyatakan batal demi hukum, tidak sah," ujar Bhima kepada wartawan di PTUN Jakarta, Rabu (11/3/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Bhima menganggap perjanjian tersebut bersifat sepihak dan dominan menuntut Indonesia untuk mengubah kebijakan domestik, sementara kewajiban serupa dari pihak AS dinilai sangat minim.

"Ini dilakukan secara unilateral, secara sepihak, di mana tuntutan agar Indonesia melakukan perubahan kebijakan itu sangat dominan, sementara kewajiban Amerika Serikat untuk melakukan perubahan kebijakan itu sangat minim," ujarnya.

Selain itu, Bhima juga menyoroti pelanggaran prosedural dari penandatanganan perjanjian ini karena pemerintah membuat komitmen semacam tanpa konsultasi DPR dan masyarakat.

"Mereka hanya menjadi penonton, tidak pernah diberikan consent, tidak pernah diberitahu, DPR pun juga tidak dijadikan sebagai mitra untuk melakukan konsultasi dalam perjanjian perdagangan ini," katanya.

(dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |