
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki wiraswastawan diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polsek Serbelawan Resor Polres Simalungun.
Laki-laki dimaksud adalah A alias Asiong, 53, warga Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun. Pelaku berhasil diamankan lewat operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 22.30 WIB dengan barang bukti 102,4 gram sabu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Petugas berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram (berat brutto).
Selain itu, petugas juga menyita 2 butir pil ekstasi merk Kerang kuning dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.
” Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Kasat Narkoba, AKP Henry Selamat Sirait, kepada wartawan, Sabtu (3/5) petang. ” Operasi penangkapan tersangka dilakukan Rabu (30/4) malam, dari dua lokasi berbeda,” sebut AKP Henry.
Dijelaskan, lokasi pertama adalah di pinggir jalan yang berada di Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kec. Dolok Batunanggar. Lokasi kedua adalah di sebuah ruko yang berada di Jalan Merdeka No. 85, Kelurahan Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar.
Informasi Masyarakat
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkotika yang sering terjadi di Lorong 5 Purwosari Atas. Menanggapi informasi tersebut, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial A alias Asiong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka di atas tanah. Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan narkotika di dalam kamar lantai 2 sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.
Tim kemudian menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ruko tersebut. Petugas berhasil menemukan kembali narkotika jenis sabu dari dalam kotak Headphone. Dalam interogasi lanjutan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Budi yang berada di Medan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi petunjuk penyidikan, dan proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKP Henry.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(a27).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.