Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa perusahaan pertambangan yang masuk ke dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi pertama, tidak terkena pemangkasan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Selain PKP2B, BUMN pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga terbebas dari kebijakan pemangkasan produksi tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan alasan di balik perlakuan khusus tersebut. Pemerintah menilai kontribusi penerimaan negara dari kelompok perusahaan tersebut signifikan, baik dari sisi royalti maupun bagi hasil keuntungan, sehingga produksi tetap terjaga.
"Saya sudah sampaikan kemarin ya, PKP2B generasi satu sama IUP BUMN kan nggak kena (pemangkasan RKAB). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," ujar Tri saat ditemui di Jakarta, dikutip Jumat (13/2/2026).
Seiring dengan itu, beberapa pemegang PKP2B Generasi 1 juga bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah menargetkan pasokan batu bara dari kelompok perusahaan tersebut dapat ditarik lebih awal sebesar 30% untuk mengamankan stok kelistrikan nasional.
"Ada beberapa sudah yang PKP2B generasi satu kita minta untuk 30%," imbuhnya.
Sejatinya, kebijakan pengendalian produksi sebenarnya diambil pemerintah untuk merespons kondisi pasar global yang sedang mengalami kelebihan pasokan atau oversupply. Langkah pengaturan suplai ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan pasar dan mengerek harga komoditas batu bara agar tetap kompetitif.
"Jadi poinnya kalau misalnya batu bara misalnya, batu bara kan oversupply. Terus kemudian nikel juga oversupply. Nah kita berusaha untuk mengatur supaya nggak oversupply. Kan kalau misalnya nggak oversupply kan harga relatif bagus," tambahnya.
Perlu diketahui, setidaknya terdapat tujuh pemegang PKP2B generasi pertama dan sudah beralih menjadi IUPK. antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2
















































