Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi temuan Lapor Pak Purbaya terkait dugaan aksi premanisme di Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Tigaraksa, Banten.
Laporan tersebut diterimanya melalui layanan pengaduan via WhatsApp bernama Lapor Pak Purbaya minggu lalu. Setelah ditelusuri, ternyata yang dilakukan oleh AR KPP Tigaraksa bukanlah aksi premanisme.
"Ada aduan yang terbukti mengenai akun representative di KPP Tigaraksa namun bukan tindakan premanisme katanya," ujar Purbaya
Menurut laporan yang diterima Purbaya, seorang Account Representative Direktorat Jenderal Pajak KPP Tigaraksa menghubungi wajib pajak pada pukul 05.41 pagi untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu. Bahkan, penagihan disertai oleh ancaman akan mencabut status pengusaha kena pajak (PKP).
"Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak," jelas Purbaya.
Setelah klarifikasi kepada AR, penagihan di luar jam kerja tersebut disebabkan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa.
Purbaya menganggap alasan yang diberikan tidak masuk akal. Kendati AR yang berangkutan akan mendapatkan pembinaan komunikasi terhadap wajib pajak.
Menurutnya, AR tersebut tetap perlu mendapatkan sedikit sanksi sebagai efek jera.
"Gak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih aja. Dihukum sedikit ya. Karena penjelasannya gak masuk akal. Dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia. Kasih sanksi sedikit ya," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan dirinya siap memecat oknum pegawai pajak yang kedapatan memalak masyarakat atau wajib pajak.
"Tentu kita seperti komitmen saya juga sejak awal gitu ya fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan akan saya pecat," ucap Bimo saat Media Briefing pada Senin (20/10/2025) di kantor pusat DJP, Jakarta.
Bimo mengaku telah memerintahkan langsung Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun ia mengatakan akan mendalami lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap.
"Saya sudah langsung perintahkan teman-teman di Direktorat KITSDA untuk menindaklanjuti dan saya sudah mendapat laporan bahwa karena informasi yang disampaikan melalui WhatsApp itu sangat terbatas jadi kurang lengkap. Artinya kan kami harus mengklarifikasi dan mengkonfirmasi ke si penyampai informasi," terang Bimo.
Bimo menjelaskan terdapat dua jenis aduan yang disampaikan melalui kanal Lapor Pak Purbaya, yakni bersifat perbaikan kebijakan dan perbaikan administratif.
Jika perbaikan kebijakan yang sifatnya itu melaporkan fraud. Perkara ini akan ditindaklanjuti melalui Direktorat Jenderal Strategi dan Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan.
"Kalau signifikan tentu kita akan masukkan ke unit anti-fraud kita, tapi harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem Whistleblow (aplikasi pelaporan tindak korupsi) kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga bisa disebutkan itu premanisme," terang Bimo.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dapat Surat Paksa dari Dirjen Pajak, Segera Lakukan Hal Ini!

12 hours ago
3

















































