RI Mulai Perjuangkan Akses Katoda Tembaga RI di Pasar AS

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.

Dalam rilis resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (5/6/2026), Airlangga menuturkan sebuah upaya negosiasi terkait dengan akses pasar ekspor katoda tembaha ini memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.

"Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara," papar Airlangga.

Menanggapi catatan strategis tersebut, Airlangga akan bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.

Dalam pertemuan ini, USTR juga menyoroti beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).

"AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD," kata Airlangga.

Adapun, kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.

Selain itu, USTR juga menegaskan perihal penerapan tarif tambahan 10% untuk bea masuk produk Indonesia yang terkait dengan isu kerja paksa atau forced labour dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.

Kendati demikian, AS mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.

Langkah strategis ini, kata Airlangga, dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |