Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza, Palestina, mendatang akan menjadi operasi pemeliharaan perdamaian terbesar sepanjang sejarah Indonesia, melebihi jumlah seluruh personel TNI yang sedang bertugas di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Misi ini berangkat dari tujuan mulia dan kepentingan strategis bangsa Indonesia untuk berkontribusi pada perdamaian dunia, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi memang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selama puluhan tahun, amanat ini dijalankan Indonesia melalui kontribusinya dalam peacekeeping operations (PKO) yang berlandaskan mandat internasional dari keputusan Dewan Keamanan PBB.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan misi ini wujud komitmen terhadap kemerdekaan Palestina dan pemulihan masyarakat Gaza setelah menghadapi kekejaman Israel. Partisipasi Indonesia disebut berfokus pada pembangunan fisik dan bantuan kemanusiaan, serta diklaim sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 2803 tentang rencana perdamaian Gaza.
Resolusi DK PBB 2803 memandatkan pembentukan sebuah International Stabilisation Force (ISF). Pasukan ini ditugaskan mendukung demiliterisasi, mengamankan perbatasan Gaza dengan Israel dan Mesir, melindungi warga sipil dan operasi kemanusiaan, dan melatih polisi lokal Palestina.
Akan tetapi, tujuan mulia tidak serta-merta terhindar dari risiko yang tinggi terhadap posisi Indonesia dan keselamatan pasukan TNI. Antara lain, Indonesia perlu mewaspadai risiko berkaitan dengan mandat yang problematik, batasan tindakan di lapangan, dan hambatan Israel terhadap terwujudnya perdamaian dan kemerdekaan Palestina.
Problematika Mandat
Pasukan perdamaian ISF bukan dinaungi PBB. Mandatnya berada di bawah Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Forum baru ini diinisiasi dan didominasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak seperti PBB yang menjamin kesetaraan antarnegara anggota.
Pembentukan Board of Peace juga tidak dilandasi prinsip hak asasi manusia (HAM) maupun pencegahan kejahatan kemanusiaan di wilayah konflik, sebagaimana diingatkan aktivis KontraS Nadine Sherani.
Menurutnya, BoP yang secara struktural menempatkan individu Donald Trump sebagai pengambil keputusan tertinggi merupakan langkah untuk meminggirkan PBB, bukan memperkuatnya. Selain itu, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban untuk mencegah pelanggaran HAM maupun pelanggengan ketidakadilan di wilayah konflik.
Pandangan ini tercermin dari pernyataan Gedung Putih AS bahwa tugas ISF hanya sebatas penjaminan keamanan, penjagaan perdamaian, dan penciptaan lingkungan bebas teror. Tidak ada penjelasan mengenai keamanan dan perdamaian seperti apa yang dicita-citakan di Gaza, maupun definisi "bebas teror" yang terukur.
Ketidakjelasan mandat ini bisa dibandingkan dengan misi perdamaian lain di bawah PBB. Misi UNIFIL (Lebanon) dan UNAMID (Sudan) contohnya, jelas menyebut pengakuan terhadap kedaulatan otoritas negara setempat, penghargaan terhadap keterlibatan semua pihak secara inklusif, serta partisipasi aktif lembaga PBB hingga tujuan politik berupa perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan sepenuhnya tercapai.
Sementara itu, mandat ISF di bawah BoP tidak meliputi pengakuan terhadap Otoritas Palestina maupun pelibatan PBB. Bahkan Two-State Solution (Solusi Dua Negara; Israel dan Palestina) sebagai langkah menuju perdamaian berkelanjutan dengan terwujudnya Negara Palestina merdeka juga tidak terkandung dalam mandat ISF.
Meskipun diklaim akan mendorong perdamaian di Palestina, BoP justru tidak melibatkan Palestina sebagai anggota. Tidak mungkin mewujudkan keadilan dan kedaulatan Palestina seutuhnya tanpa kehadiran suara aktif masyarakat Palestina sendiri dalam forum pengambilan keputusan mengenai masa depannya.
Wajar jika bergabungnya Indonesia ke dalam BoP pada Januari lalu menuai perdebatan di masyarakat. Terlebih, jika ingin menjadi anggota permanen BoP, Indonesia diharuskan membayar 1 miliar dolar AS atau 17 triliun rupiah, besaran fantastis di tengah berbagai masalah sosial-ekonomi yang menjerat masyarakat di dalam negeri.
Batasan Peran
Sebelum perdamaian dan keadilan dapat tercapai, perlu pelucutan senjata, demobilisasi peserta konflik, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Langkah ini harus disetujui, dipimpin, dan didorong oleh otoritas nasional di wilayah konflik terkait, bukan oleh pihak luar seperti lembaga internasional atau negara lain, sebagaimana ditekankan PBB dalam Integrated Disarmament, Demobilization and Reintegration Standards (IDDRS).
Tercatat, Resolusi DK PBB 2803 memandatkan pasukan ISF mendukung demiliterisasi, mengamankan perbatasan dengan Israel dan Mesir, melindungi warga sipil dan operasi kemanusiaan, dan melatih polisi Palestina. ISF juga akan memantau gencatan senjata, dengan asumsi bahwa milisi Hamas akan menyerahkan senjatanya dan Israel menarik mundur pasukan militernya dari Gaza.
Akan tetapi, situasi di lapangan masih panas, tanpa kesepakatan politik yang kokoh antara pihak-pihak berkonflik, diperparah dengan masih berlangsungnya serangan militer Israel terhadap warga Gaza dan personel PBB, seakan-akan gencatan senjata yang disepakati pada Oktober 2025 lalu tidak pernah ada.
Rekam jejak Israel dalam menyandung upaya perdamaian dan melanggar berbagai resolusi PBB tanpa konsekuensi merupakan risiko nyata bagi keselamatan personel TNI di lapangan. Sementara itu, mandat pasukan ISF untuk menggunakan kekuatan hanya sebatas membela diri secara "proporsional" setelah menjadi korban serangan.
Di Lebanon, tank militer Israel pernah menyerang posisi kontingen Indonesia yang bertugas dalam misi perdamaian UNIFIL pada Oktober 2024. Militer Israel juga melontarkan granat ke personel UNIFIL lainnya yang berpatroli sepanjang perbatasan Lebanon serta berulang kali melanggar gencatan senjata dengan kelompok Hezbollah. Apakah hadirnya ISF kali ini akan menjamin mundurnya pasukan Israel secara damai?
Lebih lanjut, Hamas dan faksi nonpemerintah lainnya di Gaza menolak Resolusi DK PBB 2803 karena dinilai menghilangkan netralitas pasukan perdamaian dan justru menjadikannya berpihak pada pendudukan Israel. Kepemilikan senjata Hamas juga diklaim sah menurut hukum internasional dan "tidak akan dilepaskan hingga pendirian Negara Palestina merdeka tercapai", menurut pejabat senior Hamas, Osama Hamdan.
Kemungkinan bentrokan ISF dengan Hamas yang masih bersenjata lengkap membuat beberapa negara mengurungkan niatnya mengirimkan pasukan untuk ISF, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Tanpa kewaspadaan risiko perselisihan TNI dengan milisi Palestina, kredibilitas TNI di mata publik dalam maupun luar negeri bisa terdampak.
Jika pasukan perdamaian Indonesia menghadapi konfrontasi di lapangan, apakah mereka harus aktif campur tangan, mundur, atau mempertahankan posisinya? Tentu, konsistensi Indonesia mendukung perjuangan Palestina akan dipertanyakan ketika TNI terlihat melucuti senjata pejuang Palestina secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak Palestina sendiri.
Antara Keteguhan Sikap dan Rantai Komando
Menanggapi dinamika terkini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mempublikasi penjelasan posisi Indonesia terkait ISF, termasuk caveats atau batasan yang harus dihormati. Antara lain, keikutsertaan Indonesia berfokus pada perlindungan warga sipil dan bantuan kemanusiaan, bukan untuk tempur maupun demiliterisasi.
Indonesia juga menekankan pasukannya tidak dihadapkan atau berkonfrontasi dengan pihak bersenjata manapun, harus dikirim dengan persetujuan Otoritas Palestina, berdasarkan penghormatan terhadap kedaulatan Palestina, dan dapat dihentikan sewaktu-waktu jika pelaksanaan ISF dinilai menyimpang dari kebijakan luar negeri Indonesia.
Sementara itu, TNI sedang menyiapkan 8.000 personel dalam format Brigade Komposit di bawah ISF, yang berfokus pada kesehatan, konstruksi, dan dukungan mekanis dengan dilengkapi helikopter, pesawat angkut C-130 Hercules, dan kapal rumah sakit, menurut keterangan Panglima TNI Agus Subiyanto. Kontingen ini dikondisikan siap berangkat secara bertahap ke Gaza dari April hingga Juni 2026 dan dipimpin seorang perwira tinggi TNI berbintang tiga.
Pasukan ISF secara keseluruhan dikendalikan satu komando gabungan, yang menurut pernyataan Gedung Putih AS akan dipimpin Mayor Jenderal Jasper Jeffers, perwira angkatan darat AS. Tidak hanya itu, Mayjen Jeffers menyebut Indonesia akan mengemban posisi Wakil Komandan ISF.
Di satu sisi, hadirnya Indonesia dapat menjadi kekuatan penyeimbang kepemimpinan AS dalam ISF. Namun di sisi lain, dengan menerima posisi wakil komandan, bisakah Indonesia menolak secara sepihak untuk menerjunkan pasukan di operasi tertentu jika dinilai bertentangan dengan caveats-nya sendiri?
Dilema ini penting dipertimbangkan, terlebih Mayjen Jeffers menyebut bahwa dalam jangka pendek, ISF akan dikirim ke sektor Rafah di perbatasan Gaza-Mesir.
Rafah memiliki nilai strategis karena merupakan "pintu masuk" Gaza dan pusat distribusi logistik, sehingga hadirnya kontingen Indonesia dapat turut berkontribusi mengamankan pasokan tersebut.
Namun, di wilayah ini juga terdapat infrastruktur pertahanan Hamas yang masif. Operasi demiliterisasi yang direncanakan AS di sana tentu akan membuat ISF, termasuk kontingen Indonesia, berhadapan dengan milisi Palestina jika masih menolak meletakkan senjatanya.
Menuntut Kepastian
Menimbang segala risiko tersebut, seperti diutarakan peneliti CELIOS Zulfikar Rahmat, kita sepantasnya menuntut kepastian. Indonesia harus mempertanyakan apakah misi ini betul-betul mewujudkan Palestina merdeka atau sekadar melanggengkan ketenangan dan kestabilan, tetapi tanpa keadilan dan kebebasan bagi masyarakat Palestina.
Ketika ditemui Menteri Luar Negeri Sugiono di New York, Wakil Tetap Palestina untuk PBB Riyad Mansour memang meyakini Indonesia dapat berperan konstruktif untuk mendorong two-state solution melalui ISF dan BoP.
Akan tetapi, terdapat satu kekurangan krusial dari Resolusi DK PBB 2803 yang mendasari pasukan perdamaian ISF. Tidak ada tujuan akhir yang menjadi indikator keberhasilan setelah stabilisasi keamanan terwujud di Gaza. Dalam pertemuan Board of Peace pada awal pembentukannya, petinggi AS justru memaparkan visi "membangun kembali" Gaza sebagai kota wisata dan bisnis, sejalan dengan ambisi Donald Trump.
Kekurangan ini menimbulkan pertanyaan: apakah pasukan ISF benar-benar bisa berkontribusi menuju Negara Palestina berdaulat yang dicita-citakan Indonesia?
Bahkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang telah dinyatakan sebagai penjahat kemanusiaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan menolak Two-State Solution yang mendasari sikap Indonesia terhadap Palestina.
Tanpa penekanan di level tertinggi bahwa warga Palestina-lah yang menentukan tujuan politik dari proses perdamaian, pengiriman pasukan ISF berisiko menciptakan anggapan negatif di mata masyarakat Palestina bahwa pasukan internasional hadir untuk mengambil alih kendali politik atau sekadar menggantikan posisi militer Israel.
Dengan skema saat ini, keterlibatan Indonesia secara tidak langsung justru berpotensi mendukung kepentingan keamanan Israel untuk meredam perlawanan bersenjata Palestina dengan dalih "stabilitas", daripada memajukan visi Negara Palestina merdeka.
Karena itu, Indonesia tetap perlu kritis dan berhati-hati. Jangan sampai bangsa kita yang konsisten berdiri bersama Palestina justru terjebak dan menjadi korban skema untuk memajukan kepentingan pribadi, melanggar hukum humaniter internasional, apalagi diperalat kepentingan geopolitik pihak tertentu untuk melangsungkan penjajahan Israel atas Palestina.

2 hours ago
3
















































