RKAB Batu Bara: Apa Dampaknya Buat BUMI - PTBA?

3 hours ago 4

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia

13 February 2026 13:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri pertambangan batu bara nasional tengah memasuki babak baru pasca evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menetapkan kuota produksi tahun ini memberikan sinyal kuat mengenai strategi pemerintah dalam menyeimbangkan stabilitas pasar komoditas dan keamanan penerimaan negara.

Kebijakan ini tidak hanya sekadar pengaturan angka produksi, melainkan sebuah manuver strategis yang meredefinisi peta persaingan emiten batu bara di Indonesia. Berikut adalah analisis komprehensif mengenai latar belakang, dinamika kebijakan, serta proyeksi dampaknya terhadap pasar dan harga komoditas ke depan.

Mengelola Risiko Oversupply

Sebelum penetapan RKAB ini, pasar batu bara global dan domestik berada di bawah bayang-bayang isu kelebihan pasokan (oversupply). Sepanjang tahun 2025, realisasi produksi batu bara nasional mencatatkan angka yang sangat tinggi, yakni mencapai sekitar 790 juta ton.

Lonjakan produksi ini, jika tidak dikendalikan, berpotensi menekan harga komoditas global ke level yang tidak kompetitif, mengingat posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara termal terbesar di dunia.

Sebagai langkah preventif, pemerintah merancang skenario pengendalian produksi yang cukup agresif untuk tahun 2026, dengan target produksi nasional yang dipangkas signifikan menjadi di kisaran 600 juta ton. Wacana ini sempat menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pelaku usaha tambang terkait keberlangsungan volume operasional mereka.

Realitas Kebijakan: Priviledge Bagi "Pemain Utama"

Dalam perkembangannya, implementasi kebijakan pengendalian produksi ini ternyata bersifat selektif. Kementerian ESDM mengonfirmasi adanya pengecualian strategis bagi dua kelompok usaha utama yaitu BUMN dan pemegang PKP2B Generasi 1 yang telah beralih status menjadi IUPK.

Emiten papan atas seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Grup Adaro (ADRO), serta PT Indika Energy Tbk (INDY) masuk dalam kategori "zona aman" yang tidak terkena pemangkasan produksi. Sementara itu, beban pemangkasan kuota dialihkan secara signifikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala menengah dan kecil.

Dirjen Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa pengecualian ini didasarkan pada kontribusi fiskal. Kelompok IUPK Generasi 1 dan BUMN dinilai memiliki kontribusi terbesar terhadap kas negara, baik melalui royalti maupun bagi hasil keuntungan.

Pertahanan Volume di Tengah Tekanan DMO

Kebijakan ini menciptakan dampak fundamental yang berbeda bagi tiap pelaku pasar. Bagi emiten besar (Tier-1), pengecualian pemangkasan ini memberikan kepastian volume produksi yang sangat krusial.

Dalam industri ekstraktif yang padat modal, stabilitas volume adalah kunci untuk menjaga efisiensi biaya operasional . Penurunan volume produksi secara paksa akan meningkatkan fixed cost per ton, yang pada akhirnya menggerus margin laba.

Namun, privilese ini disertai dengan konsekuensi. Pemerintah menaikkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi kelompok ini menjadi 30%-lebih tinggi dari rata-rata sebelumnya-serta meminta percepatan pasokan di Semester I guna mengamankan stok batubara untuk PLN.

Meskipun ini sedikit menekan rata-rata harga jual, trade-off ini dinilai masih sangat menguntungkan dibandingkan risiko pemangkasan produksi.

Sebaliknya, bagi penambang IUP skala kecil, pemangkasan kuota produksi menjadi tantangan berat bagi cash flow perusahaan. Kondisi ini berpotensi memicu konsolidasi industri, di mana pemain kecil yang kesulitan likuiditas mungkin akan terpaksa melakukan merger atau akuisisi dengan pemain yang lebih besar.

Ilustrasi Skema DMO Batubara melalui BLU  (ist)Foto: Ilustrasi Skema DMO Batubara melalui BLU (ist)

Pragmatisme Mengamankan Penerimaan Negara

Dari kacamata makroekonomi, langkah pemerintah ini mencerminkan pragmatisme fiskal. Pemegang IUPK Generasi 1 dikenakan tarif royalti berjenjang yang jauh lebih tinggi (dapat mencapai 28% bergantung pada Harga Batu Bara Acuan/HBA), ditambah kewajiban bagi hasil keuntungan bersih sebesar 10% (4% untuk Pemerintah Pusat dan 6% untuk Pemerintah Daerah).

Memangkas produksi kelompok ini sama artinya dengan memangkas potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan. Oleh karena itu, strategi ini dinilai logis untuk menjaga postur APBN tetap sehat, sembari membebankan fungsi pengendalian suplai pasar kepada penambang kecil yang kontribusi royaltinya relatif lebih rendah.

Pembentukan Price Floor Baru

Intervensi suplai melalui pemangkasan produksi IUP kecil diproyeksikan akan membentuk price floor yang lebih solid di pasar global. Dengan berkurangnya suplai batu bara kalori rendah dan menengah dari penambang kecil Indonesia, risiko kejatuhan harga yang ekstrem akibat oversupply dapat diminimalisir.

Pasar kemungkinan besar tidak akan melihat lonjakan harga yang ekstrem seperti pada tahun 2022, namun harga batu bara acuan diprediksi akan stabil di level yang ekonomis dan menguntungkan bagi produsen. Stabilitas harga ini jauh lebih disukai oleh pelaku industri dibandingkan volatilitas tinggi.

Secara keseluruhan, kebijakan RKAB 2026 memberikan katalis positif bagi emiten batu bara berkapitalisasi besar. Kepastian volume produksi di tengah upaya stabilisasi harga pasar menjadi jaminan kinerja keuangan yang lebih defensif.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |