Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019, Warga Meukek Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan

4 hours ago 5
Aceh

19 Desember 202519 Desember 2025

Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019, Warga Meukek Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus JK, 50, ayah kandung asal Kecamatan Meukek merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2019 lalu. (Waspada.id/Hendrik)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria asal Kecamatan Meukek berinisial JK, 50, karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., kepada Waspada.id di Tapaktuan, Jumat (19/12) mengatakan, peristiwa kejahatan seksual tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Meukek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban ke SPKT Polres Aceh Selatan pada 14 Desember 2025,” kata Iptu Narsyah.

Berdasarkan keterangan pelapor, perbuatan tidak senonoh tersebut telah dialami korban sejak tahun 2019, saat korban masih berusia anak – anak. Aksi tersebut dilakukan secara berulang hingga terakhir kali terjadi pada Rabu 14 November 2025.

Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara memaksa serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban mengalami tekanan fisik dan psikis yang berkepanjangan hingga akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berkoordinasi dengan Polsek Meukek.

“Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan, tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit PPA dan personel Polsek Meukek berhasil mengamankan terlapor pada Rabu malam, 17 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasatreskrim.

Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 45 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |