Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Rp17.780

1 hour ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Mata uang Garuda mengawali perdagangan awal pekan ini dengan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Merujuk data Refinitiv, pada pembukaan perdagangan Senin (22/6/2026), rupiah terdepresiasi ke level Rp17.780/US$ atau melemah tipis 0,03%. Pelemahan ini terjadi setelah pada perdagangan terakhirnya, Jumat pekan lalu, rupiah juga ditutup melemah 0,42% ke posisi Rp17.775/US$.

Sementara itu, indeks dolar AS (DXY), yang mengukur kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia, per pukul 09.00 WIB terpantau menguat tipis 0,05% ke level 100,813.

Pergerakan rupiah pada perdagangan awal pekan ini diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh dinamika dolar AS di pasar global.

Dolar AS bergerak kuat pada Senin seiring meningkatnya ketidakpastian terhadap kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Ketidakpastian muncul setelah Presiden AS Donald Trump kembali mengancam akan melanjutkan perang di Timur Tengah, sementara Teheran mengumumkan telah menutup Selat Hormuz.

Meski tensi kembali meningkat, pembicaraan damai antara AS dan Iran masih berlanjut memasuki hari kedua di Swiss. Perundingan tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman yang dicapai pekan lalu untuk memperpanjang gencatan senjata April setidaknya selama 60 hari lagi.

Data menunjukkan jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz turun tajam pada Minggu setelah Teheran menyatakan telah menutup jalur strategis tersebut. Kondisi ini ikut mendorong harga minyak dunia, dengan Brent naik 1,30% ke level US$81,62 per barel.

Ketidakpastian ini membuat minat pasar terhadap dolar AS sebagai aset aman atau safe haven masih tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat ruang penguatan mata uang negara lain, termasuk rupiah, menjadi lebih terbatas.

Dari dalam negeri, pelaku pasar juga masih mencermati langkah Bank Indonesia (BI) yang kembali memperketat aturan pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying.

BI resmi menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying dari sebelumnya US$25.000 per orang per bulan menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Ambang batasnya diturunkan dari semula setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000.

(evw/evw)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |