Jakarta, CNBC Indonesia - Kegaduhan di tengah masyarakat seusai data 11 juta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan non aktif serentak membuat pemerintah dan DPR menggelar rapat khusus pada Senin (9/2/2026).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan menghadirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, hingga Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Saat rapat berlangsung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kedapatan sempat geram, lantaran kebijakan penonaktifan PBI itu sampai harus membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, banyak laporan yang membuat peserta PBI tak lagi memperoleh layanan kesehatan rutinnya, seperti yang tengah melakukan cuci darah.
Purbaya tampak berulang kali menoleh ke Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti selama berlangsungnya rapat. Ia menyayangkan penonaktifan 11 juta PBI dari total 96,8 juta peserta dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu dan tidak dilakukan secara bertahap.
"Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10%. Kalau 1% enggak ribut orang-orang," kata Purbaya saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2025).
Purbaya berpendapat seharusnya penonaktifan status PBI itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara bertahap dengan merata-ratakan tiap tiga bulan jumlah yang akan dikeluarkan dari daftar PBI, bukan langsung serentak seperti bulan ini.
"Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu," ucap Purbaya.
Ia menganggap, penonaktifan secara mendadak, dan besar-besaran yang menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat itu telah merugikan pemerintah. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah ke PBI tetap, sedangkan citra pemerintah di mata publik menjadi buruk.
"Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak," tegasnya sambil mentap ke arah Ghufron.
"Jadi kita masalahnya ini adalah masalah operasional, masalah management, dan masalah sosialisasi yang harus bisa diberesken secepatnya. Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk anda lebih kecil, saya mendukung, ribut kecil enggak apa. Tapi ini kan uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi, saya rugi banyak pak. Ke depan tolong dibetulin," ungkap Purbaya.
Kendati begitu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menekankan, BPJS Kesehatan tidak menentukan status PBI, melainkan menjalankan hasil pemutakhiran data yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
"BPJS itu berada di sisi demand. Penetapan siapa yang masuk PBI dan siapa yang dinonaktifkan itu bukan BPJS, tetapi berbasis data dan keputusan dari Kementerian Sosial," ujar Ghufron di DPR RI.
Ia menekankan, kebijakan itu pun merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial berbasis pemutakhiran data. Dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat kelompok kecil yang masih membutuhkan layanan kesehatan berbiaya besar atau katastropik.
Untuk kondisi tersebut, BPJS Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi bersyarat melalui rekomendasi dinas sosial setempat. Setelah rekomendasi diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan.
"Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya," kata Ghufron.
Terlepas dari itu, DPR RI dan pemerintah menyepakati lima langkah untuk merespons polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pertama, selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah," tutur Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan hasil kesimpulan rapat soal polemik PBI non aktif.
Periode tiga bulan ini dimaksudkan sebagai masa transisi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan.
Adapun kesepakatan kedua, dalam periode tiga bulan itu, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
"Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran APBN yang telah dialokasikan agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi," paparnya.
Keempat, BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.
Kelima, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan dengan mendorong integrasi data menuju satu data tunggal, sebagai bagian dari transformasi data nasional.
Sementara itu Menteri Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menekankan dalam konferensi pers seusai rapat menyatakan rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah.
DPR dan pemerintah sepakat menjamin pembiayaan layanan kesehatan selama masa transisi, sambil dilakukan perbaikan mekanisme dan komunikasi kebijakan.
"Selama tiga bulan ke depan ini dijamin. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan masa transisi ini diharapkan memberi waktu bagi pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi, sekaligus mencegah kegaduhan akibat perubahan status kepesertaan yang terjadi secara tiba-tiba.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































