Sektor Properti Diramal Cerah, Begini Prospeknya!

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor properti potensi mendapatkan gairah positif pada tahun ini seiring dengan revisi pelonggaran batas atas penghasilan untuk pembelian rumah subsidi dan prospek penurunan suku bunga.

Sebagaimana diketahui, pada akhir April lalu, pemerintah Indonesia telah menyesuaikan aturan terkait rumah subsidi, termasuk kenaikan untuk batas maksimal penghasilan pembelian rumah subsidi.

Batas penghasilan maksimal menjadi Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga, sementara Rp 12 juta per bulan bagi yang lajang.

Pelonggaran Aturan Pembelian Rumah Subsidi

Pemerintah mengesahkan besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengelompokkan batas atas penghasilan MBR untuk rumah subsidi berdasarkan status dan wilayah.

Adapun perincian pengelompokkan MBR berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah:

1. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:

- Status tidak kawin: Rp8.500.000

- Status kawin: Rp10.000.000

- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:

- Status tidak kawin: Rp9.000.000

- Status kawin: Rp11.000.000

- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000

3. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:

- Status tidak kawin: Rp10.500.000

- Status kawin: Rp12.000.000

- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang:

- Status tidak kawin: Rp12.000.000

- Status kawin: Rp14.000.000

- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000

Selain itu juga diatur mengenai persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, yakni:

1. Permohonan resmi harus diajukan sesuai peraturan berlaku.

2. Persyaratan utama, yakni WNI dan memenuhi kriteria dan besaran penghasilan MBR

3. Tambahan syarat lainnya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Itu, luas maksimum rumah untuk MBR tersebut adalah rumah umum seluas 36 meter persegi dan rumah swadaya seluas 48 meter persegi.

Dengan adanya pelonggaran aturan ini diharapkan bisa mempercepat akses masyarakat untuk mendapat hunian terjangkau.

Prospek Suku Bunga Bisa Turun 2 Kali

Mendekati paruh kedua, seharusnya ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) semakin terbuka.

BI juga mengakui bahwa ruang bagi penurunan suku bunga sudah terbuka, tetapi BI akan terus mengamati kondisi dan pasar keuangan global, terutama sembari menjaga stabilitas nilai mata uang.

Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), Banjaran Surya Indrastomo memproyeksikan akan ada dua kali pemangkasan suku bunga.

"Masih ada posisi di kuartal III dan kuartal IV sebenarnya, prediksi kami 50 basis poin [diturunkan sebesar] 25 basis poin di tiap kuartal, Jadi insya allah kami masih melihat bahwa ada ruang untuk turun dan sampai ke posisi 5,25% di akhir tahun," ungkap Banjaran saat ditemui di Tjikini Lima, Rabu (23/4/2025).

Banjaran memaparkan bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (Fed) diproyeksikan pasar akan memangkas suku bunga acuannya, Fed Fund Rate (FFR) sebanyak 4 kali tahun ini. Tetapi, dalam pertemuan Fed terakhir, mereka mengisyaratkan hanya akan melakukan penurunan sekali di kuartal III dan sekali di kuartal IV.

"Dan kita melihat, I think BI will follow that trend. Walaupun memang kita pahami bahwa independensi BI itu ada. Di beberapa waktu BI terkadang melakukan adjustment lebih awal. Itu bisa dilakukan, tapi kembali lagi ruangnya untuk kuartal II ini sepertinya enggak. Kita melihat di kuartal III masih ada ruang terutama untuk adjust dengan apa yang dilakukan di global," jelas Banjaran.

Adapun, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk mempertahankan suku bunganya tetap di tingkat 5,75%. Menurut Banjaran, keputusan BI itu dilatarbelakangi oleh tren pelemahan rupiah yang masih berlanjut.

"Ini masih berpotensi untuk menghadapi tekanan karena tadi ketidakpastiannya masih tinggi, masih menghadapi juga investor itu mereposisi investasi keluar dari emerging market," kata Banjaran.

Emiten Properti Bisa Ketiban Berkah

Beralih ke sektor properti, dengan adanya revisi aturan pelonggaran penghasilan untuk rumah subsidi dan prospek suku bunga turun ini tentu akan menguntungkan.

Suku bunga turun akan membuat kredit perumahan menjadi lebih menarik dan bisa meningkatkan permintaan perumahan.

Sejumlah emiten yang potensi mendapatkan keuntungan antara lain seperti PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), dan PT Ciputra Group Tbk (CTRA).

Adapun dari segi valuasi, empat perusahaan ini masih terbilang cukup murah, berikut perbandingan valuasi berdasarkan metrik Price to Book Value (PBV) :

Data di atas menunjukkan empat emiten properti di valuasi yang masih murah, tercermin dari nilai PBV saat ini lebih rendah dari rata-rata PBV selama lima tahun terakhir.

CNBC INDONESIA RESEARCH

Sanggahan : Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

(tsn/tsn)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |