Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama DPR RI telah memfinalisasi sejumlah kebijakan terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah terbukanya peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diproyeksikan mulai dibuka pada awal 2027.
Kabar ini membuat profesi PNS kembali menjadi sorotan. Selama ini, PNS menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diincar masyarakat karena memiliki jenjang karier dan status kepegawaian yang jelas.
Namun, sistem kepegawaian yang dikenal masyarakat Indonesia saat ini ternyata memiliki akar dari sistem birokrasi Belanda. Pencetus reformasi sistem tersebut pun merupakan orang Belanda bernama Herman Willem Daendels yang menjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1808-1811.
Waktu itu, Daendels melihat pemerintahan baru setelah runtuhnya VOC membutuhkan birokrasi yang lebih teratur. Sebab, selama era VOC, tidak ada hal demikian sehingga sistem administrasinya dinilai rentan terhadap penyelewengan dan korupsi.
Dalam Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811 (2005), sejarawan Djoko Marihandono menyebut Daendels berusaha membenahi kekacauan birokrasi tersebut. Ia membawa semangat perubahan yang dipengaruhi Revolusi Prancis dan model pemerintahan Napoleon Bonaparte.
Daendels kemudian melakukan reorganisasi besar-besaran terhadap birokrasi di Jawa. Ia ingin mengubah sistem pemerintahan yang sebelumnya masih dipengaruhi pola lama menjadi birokrasi yang lebih terpusat dan memiliki jenjang yang jelas.
Dalam sistem baru tersebut, pejabat ditempatkan berdasarkan jabatan dan hierarki. Mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih jelas. Pemerintah juga memberikan gaji kepada para pegawai sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.
Sejarawan Ong Hok Ham dalam Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi (1983) menyebut Daendels mengubah kedudukan birokrasi di Hindia Belanda, khususnya Jawa. Para pejabat ditempatkan sesuai hierarki dan kepangkatan.
Mereka juga diberikan seragam dan tanda pangkat untuk menunjukkan fungsi serta kedudukannya. Dengan adanya jenjang tersebut, perintah dari pemerintah pusat dapat diteruskan secara berlapis.
Gubernur Jenderal tidak perlu lagi memberikan instruksi langsung kepada pegawai di tingkat paling bawah. Arahan cukup diberikan kepada pejabat di tingkat atas untuk kemudian diteruskan kepada bawahan sesuai struktur yang telah ditetapkan.
Sistem tersebut membuat pemerintahan menjadi lebih tersentralisasi. Setiap pejabat memiliki posisi, fungsi, dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjalankan pemerintahan.
Pemberian gaji juga menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut. Daendels berupaya membuat pejabat memperoleh penghasilan dari negara sehingga mereka tidak perlu mencari keuntungan tambahan melalui jabatan yang dimiliki.
Selain memperoleh gaji, pegawai juga memiliki kesempatan mendapatkan kenaikan penghasilan apabila memberikan kontribusi sesuai dengan tugasnya. Ketika menduduki jabatan, mereka juga diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan kepada atasannya.
Dengan demikian, sistem yang dibangun Daendels tidak hanya mengatur siapa yang menjadi pejabat, tetapi juga bagaimana hubungan antara atasan dan bawahan, bagaimana seseorang menjalankan tugas, serta bagaimana negara memberikan imbalan kepada pegawainya.
Inilah yang kemudian diwariskan ketika Indonesia merdeka, sekalipun dalam perjalanannya banyak mengalami penyesuaian, termasuk saat pemerintah mengadakan seleksi CPNS pada tahun mendatang.
(mfa/mfa)

2 hours ago
3

















































