Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data setidaknya terdapat total 432.637 laporan aduan dari masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Merespons hal tersebut, pihak otoritas pun telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi mencurigakan.
OJK mengungkapkan bahwa nominal dana masyarakat yang dilaporkan raib akibat tindak pidana penipuan atau scam ini menembus angka Rp 9,1 triliun. Dari total kerugian tersebut, pihak IASC baru berhasil membekukan sekaligus menyelamatkan dana simpanan senilai Rp 432 miliar.
Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.
Mengingat tingginya perkembangan penipuan koan tersebut, kata Kiki, OJK sangat menghargai dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berantas scam dan aktivitas pinjol ilegal.
OJK juga menjabarkan ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Hal tersebut menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.
Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks, juga menjadi tantangan tersendiri. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

3 hours ago
3

















































