Sianida Meluap, Pencemaran Lingkungan di Abdya Mengkhawatirkan

4 hours ago 1
Aceh

Sianida Meluap, Pencemaran Lingkungan di Abdya Mengkhawatirkan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan emas ilegal di Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian mengkhawatirkan.

Limbah dari tong “blander” emas, yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri, dilaporkan meluap hingga ke permukiman warga di Desa Blang Dalam,  Kecamatan BabahRot.

Dampak pencemaran itu kini mulai terlihat nyata. Sejumlah warga mengaku, menemukan ikan-ikan mati di aliran sungai,yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat. Air sungai berubah keruh dan berbau menyengat, sementara vegetasi di sekitar aliran air, mulai mengering dan rusak. Kondisi ini menandakan telah terjadi kerusakan ekosistem yang serius.

Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman SH menegaskan bahwa,  penggunaan sianida dalam pengolahan emas, sangat berbahaya dan berdampak luas terhadap lingkungan. “Penggunaan sianida itu sangat bahaya bagi lingkungan. Kita sudah melihat dampaknya, ikan-ikan mati dan air tercemar. Ini tidak bisa dianggap hal biasa,” ujar Erisman.

Menurutnya, pencemaran tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam keselamatan warga, yang bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Jika dibiarkan, zat beracun seperti merkuri dan sianida, dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari air sumur warga.

Secara ilmiah, sianida dikenal sebagai racun mematikan, yang dapat mengganggu sistem pernapasan sel, sementara merkuri menyerang sistem saraf dan bersifat akumulatif. Dampaknya bisa berupa gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis dalam jangka panjang.

Erisman menyebutkan,  daam aspek hukum, kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sedangkan Pasal 98 menegaskan, pelaku pencemaran yang menimbulkan dampak serius dapat dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Situasi di Babah Rot kini mencerminkan krisis lingkungan yang nyata. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan berubah menjadi ancaman. Jika tidak segera ditangani secara serius, pencemaran ini berpotensi meluas dan meninggalkan dampak panjang bagi lingkungan serta generasi yang akan datang.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |