Siap-Siap! Bursa Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 15%-25%

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun draf Peraturan Nomor I-A yang mengatur ulang ketentuan saham free float dalam proses pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Dalam draf tersebut, bagi calon perusahaan yang tercatat di papan utama bursa, BEI menetapkan jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 300 juta saham. Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan permohonan pencatatan.

Persentase free float ditetapkan berbeda berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan. Emiten dengan kapitalisasi kurang dari Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 25%, sedangkan emiten dengan kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun ditetapkan sebesar 20%.

Sementara itu, bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun, batas minimum free float ditetapkan sebesar 15% dari jumlah saham yang dicatatkan di bursa. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan skala dan likuiditas saham perusahaan.

BEI juga mengatur bahwa perhitungan saham free float bagi emiten yang melakukan penawaran umum tidak memperhitungkan saham yang dimiliki pemegang saham sebelum IPO.

Adapun bagi perusahaan publik yang berasal dari emiten yang telah beredar, perhitungan dilakukan berdasarkan kepemilikan sebelum tanggal pencatatan.

Ketentuan jumlah minimum saham free float tersebut wajib dipertahankan paling singkat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepemilikan publik dan likuiditas perdagangan saham di bursa.

Sebagai catatan, pengkategorian berdasarkan kapitalisasi di saham yang tercatat di papan utama akan berbeda dengan yang tercatat di papan pengembangan.

Sementara bagi perusahaan yang telah tercatat, BEI menetapkan kewajiban menjaga saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 15% dari total saham tercatat. Ketentuan ini berlaku setelah satu tahun sejak tanggal pencatatan saham.

Apabila terjadi tindakan korporasi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan free float akibat faktor di luar kendali perusahaan, emiten wajib mengajukan permohonan rencana pemenuhan kepada BEI. Bursa memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan serta menetapkan batas waktu pemenuhan kembali ketentuan tersebut.

Dalam kondisi khusus seperti pelaksanaan penawaran tender wajib, emiten diberikan waktu paling lama dua tahun untuk kembali memenuhi ketentuan free float. Penyesuaian ini mengikuti batas waktu kewajiban pengalihan kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.

BEI juga membuka opsi pengajuan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Ketentuan ini berlaku sepanjang kepemilikan tersebut berbentuk portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |