Pansus DPRD Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Selasa (19/8) sore. Waspada.id/ist
  Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kelengkapan alat pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan, sangat memprihatinkan, yakni Hydrant dan tandon (tempat penampungan air), tidak berfungsi.
Kondisi tersebut diketahui dari hasil Sidak
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Selasa (19/8) sore di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Medan.
Sidak dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri, Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Ahmad Affandi. Turut mendampingi Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu.
Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede mengatakan, untuk Hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun, tapi pompanya tidak ada sehingga tidak bisa difungsikan.
Begitu juga hydrant yang ada di Pusat Pasar sebanyak 8 unit juga tidak bisa digunakan. Untuk pemeliharaan sifatnya hanya pengajuan tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar.
Dalam sidak tersebut, tim Pansus melihat bak penampungan air di kedua pasar tersebut juga tidak berfungsi, serta tidak terawat dan kumuh. Untuk di Pasar Petisah berada diarea basement sedangkan di Pusat Pasar berada dibelakang gedung pasar ikan.
Tim Pansus juga melihat, selain sistem pemadam kebakaran yang sangat minim, rambu-rambu jalur evakuasi penyelamatan juga tidak ada di pasar tersebut.
“Kondisi ini sangat membahayakan orang di pasar jika terjadi kebakaran, selain hidrant tidak berfungsi jalur evakuasi juga tidak ada,” kata Ketua Pansus, Edwin Sugesti.
Edwin juga meminta kepada Kadis
Damkarmat untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan alat pemadam kebakaran sebesar Rp 250 juta per tahun per wilayah juga ada pada PUD Pasar.
“Kami benar-benar prihatin melihat fasilitas pemadam di gedung milik Pemko, karena yang mengajukan Ranperda ini adalah Pemko. Tapi, ternyata Pemko Medan tidak siap. Kita juga mau melihat sejauhmana keperdulian Pemko mencegah kebakaran,” ucapnya dengan nada kecewa.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri juga menyampaikan hal yang sama dan berharap adanya bentuk perhatian dari Pemko Medan.
“Setelah kita melihat secara langsung fasilitas atau alat pencegahan pemadamam kebakaran milik Pemko Medan kita sangat miris dan prihatin karena benar-benar tidak layak. Kami berharap agar persoalan ini menjadi perhatian Wali Kota Medan untuk dilakukan pembenahan sebagai bentuk percontohan juga kepada para pengelola gedung ,” katanya.
Sedangkan, anggota Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak mengusulkan untuk menghindari adanya peristiwa kebakaran agar segera dibentuk UPT Unit Pasar.
” Kondisi pasar-pasar kita di Medan ini sudah tua, belum lagi kabel-kabel listriknya sembrawut. Tidak ada salahnya dibentuk saja UPT unit pasar jika sewaktu-waktu ada peristiwa kebakaran dapat diatasi dengan cepat. Apalagi dari hasil kunjungan ini alat-alat pencegahan pemadam kebakaran sudah banyak tidak berfungsi.Dari hydrant sampai bak penampungan air pun rusak ,” katanya.
Kadis Damkrat Kota Medan, M Yunus mengemukakan, di draf Ranperda ada sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung.
“Untuk anggaran alat pemadam kebakaran harus di tampung di instansi masing-masing, jadi kita hanya bisa diminta pengawasan. (id16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































