Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan. Layanan perawatan gigi dan mulut, termasuk scaling gigi atau pembersihan karang gigi, masuk dalam cakupan manfaat yang dapat ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Scaling gigi merupakan prosedur non operasi yang dilakukan menggunakan alat ultrasonic scaler untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi maupun garis gusi. Tindakan ini bertujuan menjaga kesehatan rongga mulut sekaligus mengurangi risiko penyakit gigi dan gusi.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa layanan scaling gigi dapat dijamin selama terdapat indikasi medis.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun resmi media sosialnya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan tindakan scaling harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Artinya, peserta tidak bisa mengajukan scaling gigi secara gratis hanya untuk tujuan estetika atau membersihkan karang gigi tanpa adanya keluhan medis. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam panduan layanan JKN-KIS yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak termasuk manfaat yang dijamin.
Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Agar biaya scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
- Mendapatkan pemeriksaan di FKTP yang terdaftar.
- Memiliki indikasi medis, seperti gingivitis atau peradangan gusi.
- Tindakan scaling direkomendasikan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan.
- Layanan dapat dijamin maksimal satu kali dalam dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut prosedurnya:
1. Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Lakukan proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau identitas kepesertaan yang masih aktif.
3. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan indikasi medis yang memenuhi syarat, tindakan scaling dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.
4. Apabila dokter menemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, pasien akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh layanan scaling gigi secara gratis selama tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan semata-mata untuk tujuan estetika.
(hsy/hsy)
Addsource on Google

3 hours ago
2

















































