Sumo Advertising Klaim Tidak Rugikan PAD

3 hours ago 1
Medan

13 Februari 202613 Februari 2026

Sumo Advertising Klaim Tidak Rugikan PAD Usty Siregar. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id) – PT Sumo Advertising menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame di Kota Medan.

Penegasan itu disampaikan perwakilan perusahaan, Usty Siregar, kepada wartawan, Kamis (12/2) sore, sebagai klarifikasi atas pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.

Menurut Usty, tudingan kebocoran PAD tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut perusahaan justru melakukan pembayaran lebih besar dibandingkan ukuran reklame yang tercantum dalam izin.

“Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus ini. Justru kami kelebihan bayar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, izin yang diterima perusahaan mencantumkan ukuran reklame 5×10 meter. Namun dalam perhitungan retribusi, pihaknya membayar untuk ukuran 6×12 meter. Bukti pembayaran senilai Rp96 juta telah disampaikan sebagai dasar klarifikasi.

Dalam praktiknya, lanjut dia, kebocoran PAD biasanya terjadi jika ukuran bangunan reklame lebih besar dari izin atau pembayaran tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut, katanya, tidak terjadi pada pihaknya.

Selain itu, perusahaan mengaku kerap menghadapi kendala administratif dalam pengurusan izin, bahkan proses penyelesaian dokumen disebut bisa berlangsung hingga dua tahun.

“Kalau memang ada yang dianggap tidak sesuai, seharusnya ada pemberitahuan lebih dulu. Jangan langsung ada tindakan pembongkaran,” katanya.

Ia juga menyebutkan kontribusi perusahaan terhadap kas daerah melalui sektor reklame telah mencapai sekitar Rp3 miliar yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Medan selama menjalankan usaha.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi IV yang turut dihadiri Satpol PP Kota Medan serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, mencuat dugaan adanya pelanggaran perizinan reklame yang dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.

Rapat tersebut digelar menyusul pengaduan pihak perusahaan atas pembongkaran papan reklame miliknya di Jalan Zainul Arifin. Dalam penjelasan dinas terkait, izin awal disebut berukuran 5×10 meter, sementara konstruksi yang berdiri kembali tercatat berukuran 6×12 meter.

Perbedaan data inilah yang kemudian memicu polemik dan menjadi bahan pembahasan dalam forum legislatif. (id177 )

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |