Jakarta, CNBC Indonesia - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Kemampuan tersebut tidak hanya mencakup kondisi fisik dan spiritual, tetapi juga kemampuan finansial. Sebab, perjalanan menuju Tanah Suci dan rangkaian ibadah yang berlangsung dalam waktu lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Di Indonesia, ibadah haji memiliki posisi istimewa. Selain menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban agama, status haji juga kerap dipandang sebagai simbol prestise sosial di tengah masyarakat. Tak heran, minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci selalu tinggi dari masa ke masa.
Fenomena tersebut ternyata bukan hanya terjadi saat ini. Ratusan tahun lalu, banyak masyarakat Indonesia rela melakukan berbagai cara demi bisa berangkat haji, termasuk berutang kepada rentenir.
"Uang yang dipinjam untuk naik haji jadi hal lumrah pada masa lalu," ungkap Sejarawan Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2013).
Pada masa penjajahan Belanda, biaya perjalanan haji jauh lebih mahal dibanding sekarang. Kala itu jamaah belum menggunakan pesawat terbang, melainkan kapal laut yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar satu hingga dua bulan menuju Tanah Suci, dan waktu yang sama untuk kembali ke Nusantara.
Lamanya perjalanan membuat kebutuhan biaya membengkak. Calon jamaah harus menanggung ongkos kapal, biaya hidup selama perjalanan, kebutuhan selama berada di Makkah, hingga biaya kepulangan ke tanah air.
Bupati Serang dan Jakarta, Achmad Djajadiningrat, dalam memoarnya Herinneringen van Pangeran Aria Achmad Djajadiningrat (1936), menyebut biaya haji pada awal 1900-an berkisar antara 500 hingga 800 gulden.
"Uang sebesar itu miliknya sendiri. Namun, dia juga harus menyediakan pemeliharaan yang layak untuk keluarga yang ditinggalkan selama dia pergi," ungkap Achmad Djajadiningrat.
Jika harga emas kala itu sekitar 2 gulden per gram, maka biaya 500 gulden setara dengan 250 gram emas. Dengan harga emas saat ini yang mendekati Rp1,8 juta per gram, nilainya mencapai sekitar Rp434 juta. Dengan kata lain, biaya haji pada awal abad ke-20 setara ratusan juta rupiah dalam nilai sekarang.
Bagi kalangan bangsawan, saudagar besar, maupun tuan tanah, biaya tersebut mungkin tidak menjadi persoalan. Namun bagi masyarakat biasa, khususnya petani dan kelompok ekonomi bawah, ongkos sebesar itu sulit dipenuhi dari penghasilan sehari-hari.
Akibatnya, banyak calon jamaah memilih meminjam uang kepada rentenir. Tidak jarang tanah atau sawah dijadikan jaminan agar pinjaman dapat dicairkan dan digunakan untuk membiayai keberangkatan ke Tanah Suci.
Dampaknya tidak selalu berakhir baik. Berdasarkan arsip Belanda yang dikutip Henry Chambert-Loir, pada tahun 1876 saja ada 30% jamaah haji Indonesia menjadi tuna wisma di Arab Saudi imbas perbekalan yang tidak cukup. Mereka ini tergolong jemaah yang pergi haji dengan berutang.
Masalah baru biasanya muncul saat para jemaah kembali ke Tanah Air. Banyak dari para bapak dan ibu haji ini tidak memiliki uang untuk mengembalikan pinjaman yang mereka ambil sebelumnya. Padahal, sebagai peminjam, mereka berkewajiban untuk melunasi utangnya.
Dalam situasi seperti ini, mereka dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat. Pertama, mereka harus menyerahkan objek jaminan, seperti tanah atau sawah, kepada rentenir. Kedua, mereka harus bekerja secara paksa untuk pihak pemberi pinjaman hingga utangnya dianggap lunas.
Kedua pilihan tersebut jelas tidak menyenangkan karena membuatnya dikejar-kejar rentenir dan membawa kesengsaraan. Namun, mau tak mau, mereka tetap harus memilih salah satunya.
Meski berutang menjadi praktik yang lumrah, tidak semua masyarakat kelas bawah menempuh jalan tersebut. Dalam memoar Herinneringen van Pangeran Aria Achmad Djajadiningrat (1936), Achmad Djajadiningrat menyebut masih ada calon jamaah yang memilih menjual tanah, ladang, perhiasan, hingga hewan ternak demi membiayai perjalanan ke Makkah.
(mfa/mfa)
Addsource on Google

6 hours ago
4

















































