Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan strategi untuk menekan maraknya perdagangan timah ilegal di pasar. Hal itu dilakukan salah satunya dengan menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih timah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, upaya tersebut sebagai salah satu upaya menekan disparitas harga antara timah resmi yang dijual ke PT Timah Tbk (TINS) dan timah selundupan yang bisa dijual lebih mahal karena pembeli timah ilegal tersebut tidak membayar royalti, pajak dan lainnya seperti yang telah dikeluarkan PT Timah.
"Memang di lapangan itu tidak bisa dipungkiri harga yang tidak resmi itu lebih tinggi dibanding harga PT Timah. Kenapa? Karena ada pajak, royalti yang tidak dibayarkan oleh pelaku tambang. Tapi kan negara tidak dapat apa-apa tuh," ucapnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema "Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan", dikutip Senin (27/10/2025).
Untuk bisa menjalankan skema HPM tersebut, pihaknya sedang menyusun formula harga yang adil bagi negara dan masyarakat.
"Untuk merespons itu, kita akan bikin HPM-nya supaya negara dapat, rakyat dapat. Kalau di luar ini dia harga tinggi, kita sekarang mau bikin tambang ini dapat dimanfaatkan untuk negara, bukan hanya buat mereka di luar," jelasnya.
Selain menetapkan harga patokan, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi terhadap penambangan tanpa izin yang dinilai sudah mengakar di Bangka Belitung dan daerah penghasil timah lainnya.
Pihaknya mengakui, tambang ilegal di Bangka Belitung bukan sekadar persoalan hukum, tetapi sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat.
"Tambang ilegal bukan hanya sekedar kejahatan saja tapi budaya. Ini terjadi di Bangka. Saya tahu persis bahwa tambang timah itu berakar pada akar budaya. Kalau akar budaya ini tidak diberi legitimasi maka masyarakat akan melihat ini sebagai kejahatan," paparnya.
Di sisi lain, bagi perusahaan pemegang izin resmi yang melanggar aturan, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas seperti pencabutan izin.
"Pengusaha ini lebih takut dicabut izin dibanding bayar denda. Jadi saya akan serahkan ini pada izin cabut biar selesai hidupnya. Kami di Ditjen Gakkum jangan mau kompromi," tegasnya.
Perlu diketahui, saat ini Kementerian ESDM memang sudah menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk sejumlah komoditas. Namun untuk komoditas timah, yang ada saat ini yaitu HMA ingot timah, yakni ingot timah Pb 300, 200, 100, 050, dan 4NINE. Adapun harga ingot timah tersebut tergantung pada ICDX dan JFX pada hari penjualan. Namun untuk bijih timah tidak ada aturan terkait HMA-nya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TINS Patok Harga Timah Rp 250.000 per Kg dari Penambang

3 hours ago
1
















































