Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Hal ini bermula dari curhatan seorang netizen di X yang mengaku datanya dicuri oknum tak bertanggung jawab.
Datanya ternyata digunakan untuk mendaftar pinjol. Hal ini ia ketahui saat ada nomor tak dikenal yang tiba-tiba menghubunginya lewat WhatsApp.
Penelpon mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat dan meminta korban untuk mengecek rekening karena sistem sedang eror. Ternyata, di rekening korban sudah ada uang dengan nominal besar.
Ia lantas berniat mengembalikan uang itu karena merasa tak pernah mengajukan pinjaman. Namun, hal itu ditolak Rupiah Cepat dan korban diminta untuk tetap mengembalikan dengan skema cicilan.
Korban langsung melaporkan hal ini kepada OJK dan diminta untuk menunggu1 10 hari untuk proses pengecekan dan mendapat jawaban dari pihak terlapor. Selanjutnya, Rupiah Cepat mengakui bahwa pelapor adalah korban penipuan.
Kendati demikian, tetap saja Rupiah Cepat menolak untuk menerima kembali dana secara penuh tanpa proses cicilan. Hal ini disayangkan oleh korban, sebab ia tak berniat mengajukan pinjol tetapi malah harus terjerat dalam skema cicilan pinjol.
Klarifikasi Rupiah Cepat
Melalui akun X resminya, Rupiah Cepat mengatakan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari korban yang viral di media sosial. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan internal.
"Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat. Namun, kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proposional bagi semua pihak," tertera dalam keterangan resminya, dikutip dari X, Rabu (21/5/2025).
Rupiah Cepat mengatakan setiap langkah yang dilakukan akan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
"Kami mengimbau seluruh pengguna Rupiah Cepat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di jalur komunikasi resmi," tulisnya.
Pemilik Rupiah Cepat
Berdasarkan informasi di laman resminya, Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Rupiah Cepat juga telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019.
Pemegang saham mayoritas PT KUFI adalah Green Mobile Limited yang berdomisili di Hong Kong. Green Mobile Limited memiliki 85% dari total saham PT KUFI dengan nominal Rp 12.750.000.000.
Sementara itu, 15% saham PT KUFI senilai Rp 2.250.000.000 dipegang PT Teknologi Tropis Indonesia (PT TTI).
Berikut jajaran direksi PT KUFI:
- N. Balandina T. Siburian (Direktur Utama)
- Anna Maria Chosani (Direktur)
- Milko Hutabarat (Komisaris Utama)
- Hilman Basuki (Komisaris)
Sejak awal berdiri, Rupiah Cepat sudah memiliki 6,9 juta penerima dana dengan 1.924 pemberi dana. Sebanyak Rp 31,8 triliun jumlah penanaan sudah tersalurkan sejak awal berdiri.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: