Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan menghadapi tantangan konstitusional terhadap undang-undang yang melarang warga negara asing terlibat dalam kegiatan politik. Undang-Undang (UU) yang sudah berlaku selama beberapa dekade itu disebut merusak kebebasan berekspresi.
Petisi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Open Net Korea, kelompok advokasi hak asasi manusia yang berbasis di Seoul. Mereka menantang Pasal 17-2 Undang-Undang Imigrasi yang melarang semua kegiatan politik oleh warga negara asing kecuali diizinkan oleh undang-undang, dan pelanggaran dapat memicu deportasi atau perintah keluar.
Mereka berpendapat, klausul tersebut memberlakukan larangan yang berprinsip, komprehensif, dan menyeluruh yang menekan partisipasi dan ekspresi sosial oleh penduduk yang bekerja, belajar, dan tinggal jangka panjang di negara tersebut.
Ketentuan itu berasal dari tahun 1977, selama era otoriter Yushin dan mencerminkan pandangan era Perang Dingin tentang orang asing sebagai potensi ancaman keamanan
"Dengan lebih dari 2,8 juta penduduk asing di negara ini, memaksa untuk bungkam dalam skala sebesar itu tidak sesuai dengan demokrasi modern," kata kelompok tersebut dikutip dari The Korea Herald, Sabtu (7/2/2026).
Mereka mendesak Mahkamah Konstitusional untuk mengeluarkan keputusan yang bermakna dan tepat waktu.
Open Net Korea mengungkapkan definisi aktivitas politik, tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengambilan keputusan politik, sangat luas sehingga secara efektif membungkam warga negara asing dalam berbagai isu. Mulai dari hak-hak mereka sendiri, hingga politik negara asal mereka, dan masalah global seperti aksi iklim.
Pemohon dalam kasus ini adalah seorang karyawan asing dari sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada iklim. Open Net mengatakan bahwa pemohon tidak bisa secara bebas berpartisipasi dalam konferensi pers, demonstrasi, atau kampanye yang berkaitan dengan kebijakan iklim, lingkungan, atau energi Korea karena takut melanggar hukum.
Kelompok tersebut mengatakan bahwa pembatasan juga menghambat partisipasi pengungsi, migran, dan aktivis asing dalam isu-isu seperti gerakan demokratisasi di luar negeri, konflik internasional, atau kebijakan tentang masalah pengungsi dan tenaga kerja.
"Bahkan ekspresi yang kritis atau mendukung keprihatinan hak asasi manusia global dapat dianggap politis berdasarkan hukum yang berlaku saat ini," kata kelompok tersebut.
Diketahui warga negara asing mencakup sekitar 5,5% dari populasi Korea Selatan pada tahun lalu, dan banyak di antara mereka berkontribusi pada perekonomian dan komunitas lokal sebagai penduduk.
Meskipun Korea memberikan hak suara lokal tertentu kepada penduduk asing jangka panjang, undang-undang tersebut secara bersamaan mengecualikan mereka dari wacana demokrasi yang lebih luas, dan menciptakan "kontradiksi" dalam kerangka hukum.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2
















































