1 Juli Potongan Ojol Turun Tinggal 8%, Ini Pengumuman Grab

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia akan mulai menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai 1 Juli 2026.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh layanan GrabBike di Indonesia.

"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," kata Neneng saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Kebijakan Grab ini muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja transportasi online. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah satu poin di aturan itu mengenai potongan aplikasi ojek online (ojol) yang menjadi 8%. Artinya pengemudi akan mendapatkan minimal 92%. Angka itu naik dari aturan sebelumnya dari 80%.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.

"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," katanya melanjutkan.

(int/dem)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |