100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian dan Tangkap 62 Tersangka

3 hours ago 2
Medan

13 Februari 202613 Februari 2026

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian dan Tangkap 62 Tersangka

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Polrestabes Medan mengungkap sebanyak 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka yang diamankan dalam masa 100 hari kinerja.

Pengumuman tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bayu Putro Wijayanto dalam konferensi pers.

Kasus perjudian yang diungkap diklasifikasikan ke dalam tiga modus operandi: judi online (18 kasus/22 tersangka), judi mesin darat (9 kasus/31 tersangka), dan judi togel (6 kasus/9 tersangka).

Untuk judi online, tersangka menggunakan perangkat handphone atau device lain, baik pribadi maupun yang disediakan bandar. Modus terbaru menunjukkan pemain tidak lagi menggunakan aplikasi di ponsel pribadi, melainkan memanfaatkan fasilitas yang disiapkan di lokasi perjudian.

Sementara itu, dalam pengungkapan judi mesin darat, pihak kepolisian menyita 85 unit mesin berjenis tembak ikan, dingdong, dan jackpot. Sebanyak 26 unit sedang dalam proses penyidikan, sedangkan 59 unit lainnya ditemukan melalui penggerebekan gabungan dengan polsek jajaran, Polda, TNI, Pemda, dan BNN. Tembakan terbanyak berada di kawasan Jermal, yang dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas ilegal.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung dan berkomitmen mengubah kawasan Jermal menjadi wilayah bersih dari perjudian dan narkoba,” tegas Kapolrestabes.

Untuk perjudian togel, wilayah dengan pengungkapan terbanyak adalah Kecamatan Percut Sei Tuan, diikuti Kecamatan Pancur Batu dan Medan Barat.

Kapolrestabes juga mengungkap adanya keterkaitan antara perjudian dan peredaran narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa lokasi perjudian ditemukan berdampingan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Di mana ada perjudian, sering kali juga ditemukan narkoba atau sebaliknya,” ujarnya.

Selain tersangka dan mesin judi, barang bukti yang diamankan meliputi 404 koin jackpot, buku catatan, kalkulator, serta sejumlah perangkat handphone yang digunakan dalam jaringan perjudian.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian dan kejahatan yang merusak generasi, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(id125)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |