Ukuran Font
Kecil Besar
14px
So Tjan Peng meminta penjelasan permohonan yang diajukan, termasuk kejelasan status tanah yang dikuasai sejak nenek moyangnya.
SERGAI (Waspada.id): Seorang warga di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, mempertanyakan tindak lanjut surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah diajukan sejak Oktober 2023 karena belum mendapat respons resmi hingga kini.
Warga bernama So Tjan Peng menyampaikan, surat tersebut telah diterima pemerintah desa melalui sekretaris desa pada 30 Oktober 2023. Namun, hingga April 2026 atau sekitar 2,5 tahun kemudian, ia mengaku belum memperoleh jawaban tertulis terkait status maupun proses permohonannya.
“Sudah lebih dari dua tahun, tapi belum ada kepastian atau tanggapan resmi dari pihak desa,” ujarnya usai melayangkan surat lanjutan pada Senin, 6 April 2026, kepada Kepala Desa Kota Galuh.
Dalam surat tersebut, ia meminta penjelasan atas kelanjutan permohonan yang diajukan, termasuk kejelasan status tanah yang dikuasai sejak nenek moyangnya. Ia menilai, kepastian itu penting sebagai dasar hukum atas lahan yang bersangkutan.
Untuk memperkuat permintaannya, So Tjan Peng juga menyampaikan tembusan surat kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Serdang Bedagai di Sei Rampah, Camat Perbaungan, serta Ombudsman Sumatera Utara di Medan.
Ia berharap, dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, di ruang kerjanya, Senin (6/4), menyatakan masih membutuhkan waktu untuk memberikan respons atas permohonan tersebut. Menurutnya, status tanah yang dimaksud merupakan tanah wakaf dan saat ini juga tengah diklaim oleh pihak lain.
Pemerintah desa, kata dia, perlu mencermati persoalan tersebut sebelum memberikan keputusan atau keterangan resmi.(rm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































