Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RMA (26) dan DP ((26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TANJUNG MORAWA (Waspada.id): Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RMA (26) dan DP ((26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangannya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH mengatakan kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa dan telah diamankan.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Kapolsek. Selasa (07/04/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial HMB (39) yang diketahui motor yang di parkirkan depan rumahnya hilang di Gang Marjadi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Pada Hari Sabtu,(28/02/2026) Pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi Korban Kapolsek Tanjung Morawa menjelaskan kepada wartawan kronologi awal mula korban sampai kehilangan motornya saat korban menanyakan kepada suaminya dimana motor diparkirkan.
“Sebelum kejadian, sepeda motor milik korban digunakan oleh suami korban untuk mengantarkan pakaian ke laundry. Setelah kembali ke rumah, kendaraan tersebut diparkir di lokasi kejadian perkara dengan keadaan stang terkunci, sementara kunci kontak dibawa masuk ke dalam rumah dan diletakkan di atas lemari pada ruang tamu”jelas AKP Jonni H. Damanik.
“Tidak lama kemudian, korban yang baru pulang dari rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada suaminya. Saat keduanya mengecek ke lokasi parkir, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada lagi di tempat semula” Sambungnya
Setelah mengetahui motornya tidak ada di Parkiran korban dan suami sempat melakukan pencarian disekitar kejadian namun tidak menemukan motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
“Korban bersama suaminya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” kata AKP Jonni H. Damanik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu dini hari (5/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui bahwa keduanya juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya pada Januari 2026.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana, di antaranya satu unit sepeda motor, tas ransel, pakaian, serta sepasang sandal. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen kendaraan milik korban berupa BPKB, STNK, serta satu buah kunci kontak.
Kapolsek Tanjung Morawa menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Morawa dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHPidana. (fs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































