Kasus Korupsi DJKA Medan, Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Sidang

9 hours ago 5
Medan

Kasus Korupsi DJKA Medan, Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Sidang Suasana peraidangan dugaan korupsi di DJKA Kemenhub Wilayah Medan di PN Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Nama Lokot Nasution muncul beberapa kali dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, wilayah Medan. Salah satu saksi, menyebut nama ketua Partai Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution.

Dalam persidangan, saksi David Oloan Sitanggang selaku Direktur Antar Raksa (2025) menyebut nama Lokot Nasution. Selain itu, David juga mengatakan mengenal Lokot dari Wahyu (pimpinannya).

“Lokot Nasution saya kurang tau, hanya tau Pak Lokot dari Pak Wahyu. Mereka pernah ketemu,” ucap David dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4).

David juga mengaku bahwa perusahaannya, bersama PT Waskita Karya memenangkan proyek kerja sama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan.

“Saya dapat informasi dari Wahyu Tahan Putra. Permintaan penyiapan kerja sama antara PT Waskita, Antarasa dan Remenggo dalam pengerjaan proyek,” ucapnya.

David juga mengatakan ia hanya berkomunikasi dengan Wahyu. David mengetahui Lokot seorang anggota dewan dan bekas perhubungan perkeretaapian.

“Wahyu bertemu dengan Lokot di Jakarta. Saya tau dari Pak Wahyu mereka bertemu. Saya tau kalau Pak Lokot itu anggota dewan dan bekas dari perhubungan perkeretaapian,” ucapnya.

Dalam sidang itu, David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Bahkan, persoalan bagi bagi komitmen fee membuat keributan.

“Iya memang adai ribut ribut soal fee proyek karena besar dari dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan Pak Eddy Amir,” ungkapnya.

Sementara, pada sidang sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, juga dihadirkan sebagai saksi lewat zoom. Namun hakim Kamazaro meminta agar Budi dihadirkan di sidang 8 April di PN Medan.

Hakim juga meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution secara langsung di PN Medan berkaitan dengan perkara ini.

“Hadirkan juga Lokot secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, pada sidang pekan depan,” kata hakim. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |