30 Kontainer Beras Ilegal Masuk RI, Suahasil: Nodai Swasembada Pangan!

19 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam ilegal yang masuk ke Indonesia.

Temuan itu membuat Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi kinerja bea cukai, plus mendorong supaya pengawasan barang masuk dan keluar di Indonesia semakin diperkuat supaya tak kecolongan.

Menurut Suahasil, masuknya bahan pangan ilegal itu merupakan bentuk penodaan pihak-pihak asing terhadap program swasembada pangan yang telah gencar dilakukan pemerintah.

"Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi lalu kemudian masuk beras-beras ilegal, ini menodai sekali," kata Suahasil dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam dan balpres, Selasa (22/9/2026).

Ia pun menekankan, ketika ada bahan pangan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri, termasuk beras, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri, termasuk para petani dan konsumen.

"Saya bisa katakan kalau beras yang dirugikan para petani kita, konsumen, karena beras yang masuk itu kita tidak bisa pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan kualitas beras tersebut," ujar Suahasil.

Suahasil pun menekankan, untuk itu pengawasan dan penindakan barang ilegal masuk perlu terus dilakukan antar instansi, terutama karena Indonesia merupakan pasar yang sangat besar di mata pengusaha global.

"Kita bisa membayangkan kenapa ini dilakukan, ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang," papar Suahasil.

"Karena itu kita harus melindungi pasar kita, pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat dan seterusnya, kita harus lindungi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan barang ilegal yang masuk Indonesia ini merupakan hasil operasi pada periode Agustus-September 2026. Penindakan dilakukan di empat tempat, yaitu perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikuat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," ujar Djaka.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |