Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Siapkan Sayembara Rp10 Juta Untuk Lingkungan Terbersih

3 hours ago 2
Medan

7 Februari 20267 Februari 2026

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Siapkan Sayembara Rp10 Juta Untuk Lingkungan Terbersih Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor (3 dari kiri) siapkan sayembara Rp10 juta untuk lingkungan terbersih di Sei Agul, Medan Barat, Sabtu (7/2/2026). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, SSos dari Fraksi Partai NasDem menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung di Jalan Karya Masjid Ujung, Kel. Sei Agul, tepat kantor Sekretariat DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut, Sabtu (7/2/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Plt Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir pula Ketua PAC NasDem Medan Barat, Ronaldo Tumanggor.

Acara diawali dengan ucapan selamat datang oleh MC yang pembaca doa Rusli, kemudian dilanjutkan pemaparan materi Perda Pengelolaan Persampahan oleh Anggota DPRD Antonius Tumanggor, SSos.

Antonius Tumanggor berharap penyediaan sarana fasilitas sampah harus ada di setiap lingkungan dan mendorong lingkungan bebas sampah.

“Mari kita perangi sampah di Kelurahan Sei Agul dan akan kita berikan hadiah intensif kepada Kepling sebesar Rp10 juta bagi lingkungan yang terbersih dari sampah, dalam mengangkut sampah dari lingkungan secara rutinitas. Maka dengan ini merupakan hal penting yang harus dipenuhi Pemko Medan bagi masyarakat di Sei Agul,” tandasnya.

Antonius Tumanggor juga menambahkan, Pemko Medan melalui Kepling supaya terus mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat khususnya.

‘’Tujuannya segala ketentuan yang ada dalam Perda masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Dengan harapan, penerapan Sosperda dimaksud dapat maksimal sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan asri,’’ ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengharapkan Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Sei Agul serta stekholder terkait supaya terus meningkatkan pelayanan kebersihan untuk masyarakat.

Sementara, Plt Camat Medan Barat Maswan Harahap menyebut, bahwa masalah kebersihan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi harus dibantu oleh masyarakat. Karena manfaat kebersihan itu bisa dirasakan semua kalangan masyarakat. ‘’Caranya, dengan meningkatkan kesadaran membayar retribusi sampah,’’ ucapnya.

Ia juga menambahkan, demi mendapatkan layanan kebersihan yang maksimal, warga Sei Agul diharapkan mendukung program kelurahan dan Kecamatan Medan Barat, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Setidaknya, dengan mentaati ketentuan Wajib Retribusi Sampah (WRS).(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |